Way Kanan, BeritaIndoTerkini.Com – Dugaan penipuan yang dilakukan seorang Oknum ASN dinas pengairan di Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan, dalam pembelian beras sebanyak 30 ton dengan total nilai 241 juta rupiah diketahui setelah Oknum ASN yang bernama SU dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan, Selasa 5 Oktober 2021.
Kronologis kejadian Oknum ASN Pengairan Inisial SU membeli beras dari Pujianto selaku penjual sebanyak 10 ton, seharga Rp. 79.000.000,- pada tanggal 25 Maret 2021 yang lalu.
namun belum di bayar, kemudian kelang beberapa hari, SU kembali datang kerumah Pujianto dengan tujuan membeli beras kembali sebanyak 10 ton lagi senilai Rp. 81.000.000,- tepatnya pada tanggal 28 Maret 2021,
Namun beras tersebut belum juga di bayar, selanjutnya pada tanggal 30 Maret SU kembali datang dan meminta beras kembali sebanyak 10 ton lagi, dengan total Rp. 81.000.000,- lagi dengan tujuan yang sama membeli kepada Pujianto.
“,Saya merasa ditipu sama dia, karna perjanjian nya sudah lama, seharusnya sudah dia bayar.
Tapi setiap saya tanya SU itu selalu menjawab belum ada, dan beras itu belum di bayar, ya saya tidak mau tau lah pak, orang dia sudah beli ya terserah mau dia apakan beras itu, yang pasti sekarang dia harus bayar beras uang beras yang dia beli dari saya itu”,kata Pujianto bercerita kejadian kejadian yang menimpa nya.
namun karna sudah tiga kali pengambilan SU belum juga membayar dengan total beras sebanyak 30 ton Pujianto mengambil inisiatif dan mempertanyakan perihal Pembayaran nya, tapi pada saat itu SU hanya menjawab gampang, oleh karna tidak adanya kepastian pembayaran Pujianto selalu penjual membuatkan surat perjanjian pelunasan beras yang sudah di ambil oleh SU sebanyak 30 ton tersebut dengan total Rp. 241.000.000,-
Karna sudah adanya surat perjanjian tersebut SU kemudian memberikan pembayaran sebesar Rp. 20.000.000,- pada tanggal 30 Maret tersebut.
Dalam surat perjanjian tersebut, di sebutkan bahwa Oknum ASN yang bernama SU tersebut akan membayar sisa uang pembayaran beras yang ia beli dari Pujianto sebanyak Rp. 221.000.000,- pada tanggal 20 April 2021 dari pengambilan sebelumnya di bulan Maret 2021.
Namun pembayaran tersebut tidak kunjung dilakukan oleh Oknum ASN yang bernama SU tersebut hingga saat ini, dengan alasan bermacam, hingga akhirnya Pujianto yang merasa dirugikan dan merasa ditipu oleh SU menceritakan apa yang menimpa dirinya kepada awak media, dan meminta untuk membatu persoalan penipuan yang menimpa dirinya.
Karna tidak adanya itikad baik dari Oknum ASN pengairan yang bernama SU, maka Pujianto yang didampingi oleh Indra Jaya melaporkan tindakan yang diduga penipuan yang dilakukan oleh SU ke polres Way Kanan guna di proses secara hukum.
Dengan surat tanda lapor : LP/B/538/X/2021/POLDA LPG/RES WK/SPKT yang di laporkan oleh Indra Jaya selaku orang yang diberi kuasa penuh oleh Pujianto selaku penjual beras yang telah dirugikan dan ditipu oleh SU ke Polres Way Kanan pada tanggal 5 Oktober 2021.
(Tim BIT)