Lampung Barat, beritaIndoTerkini.Com - Penemuan mayat dalam karung di curup kali Pahiton tepatnya di Pemangku 7 Mekar Jaya, Pekon (Desa) Atar Kuaw, Kecamatan Batu Ketulis, Kabupaten Lampung Barat (Lambar) 2 November 2021 lalu kini terungkap.
Tepat 12 hari pasca ditemukannya mayat yang sudah membusuk dengan kondisi tangan dan kaki terikat juga bagian kepala yang sudah hancur dan berubah menjadi warna hitam kala itu, hari polisi berhasil mengamankan terduga pelaku.
Dikunjungi di ruang kerjanya Sabtu malam, Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, AKP M. Ari Satriawan mendampingi Kapolres AKBP Hadi Saepul Rahman, mengatakan, team Tekab 308 Polres Lampung Barat bersama unit reskrim Polsek Sekincau telah berhasil ungkap kasus tindak pidana perencanaan pembunuhan dan pengroyokan.
"Terduga pelaku pembunuhan berjumlah 10 orang. Hari ini kita berhasil mengamankan sembilan orang terduga pelaku. Semua warga Pekon Atar Bawang, Kecamatan Batu Ketulis. Mereka semuanya petani," ungkapnya, Sabtu (13/11/21).
Dijelaskannya, kronologis penangkapan sekira pukul 06.00 WIB hari ini, team Tekab 308 Polres Lampung Barat bersama unit Reskrim Polsek Sekincau mendapatkan informasi bahwa hasil penyelidikan dan introgasi saksi-saksi kemudian didapatkan informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di rumahnya di Kelurahan Pajar Bulan, Kecamatan Way Tenong, Lampung Barat.
"Setelah itu team gabungan Tekab 308 Polres Lampung Barat dan unit reskrim Polsek Sekincau yang saya pimpin langsung, bergerak menuju ke rumah terduga pelaku Edi Sutrisno, kemudian dari keterangannya, dugaan tindak pidana pembunuhan tersebut dilakukannya bersama dengan delapan orang," ujarnya.
"Setelah itu team langsung menuju ke kediaman delapan orang terduga pelaku tersebut. Lalu setelah berhasil diamankan pelaku tersebut di bawa ke Polsek Sekincau guna dilakukan introgasi awal sebelum dibawa ke Polres Lampung barat guna penyidikan lebih lanjut," tuturnya.
(Deka )