Jumat, 26 November 2021, Jumat, November 26, 2021 WIB
Last Updated 2021-11-26T04:34:26Z
Berita Kriminal

Curi Getah Karet 2 Orang Pelaku Diamankan Polsek Baradatu


Way Kanan, BeritaIndoTerkini - Team Khusus Anti Bandit Unit Reskrim Polsek Baradatu telah berhasil mengamankan 2 ( Dua ) Orang pelaku Tindak Pidana Curat di Kp. Gedung Pakuon Kec. Baradatu Kab. Way Kanan, Kamis (25/11/2021).


Kapolsek Baradatu Kompol Edy Saputra, S.H melalui Panit 1 Reskrim Aipda Aandri menjelaskan bahwa dua Pelaku yang berhasil diamankan inisial DS dan ID, mereka berdomisili di Kp. Gedung Rejo Kec. Baradatu Kab. Way Kanan.


" Dasar kita lakukan penangkapan yaitu Laporan Polisi Nomor : LP/ B/ 390/ XI / 2021/ SPKT/ POLSEK BARADATU / POLRES WAY KANAN / POLDA LAMPUNG tanggal 24 November 2021, Waktu Kejadian pencurian diperkirakan malam hari Senin, 22 November 2021 di Kebun Karet milik Sdr. Ketut Subali Di Dusun Gedung Dalam Kp. Gedung Pakuon Kec. Baradatu Kab. Way Kanan " Pungkas Aandri


Aipda Aandri menjelaskan Kronologis kejadian pada hari Selasa, 23 November 2021 sekira jam 08.00 Wib, saksi selaku penampas ynag mengurusi kebun korban inisial WBA tiba di Kebun Karet Milik korban, dan melihat Getah Karet yang sudah di kumpulkan oleh saksi selama 7 ( Tujuh ) hari lebih kurang sebanyak 30 Kg sudah tidak ada lagi, kemudian saksi memberitahukan kepada korban bahwa getah karet milik korban hilang, lalu korban dan saksi bersam - sama mengecek kembali ke kebun karet miliknya, dan dilihat bahwa benar getah karet sudah hilang, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 300.000,- ( Tiga Ratus Ribu Rupiah ) dan karena sudah sering kehilangan getah karetnya korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baradatu.


Mendapat Laporan dari masyarakat TeKAB Unit Reskrim atas perintah Kapolsek langsung melakukan penyelidikan dan pada hari Kamis tanggal 25 November 2021 sekitar jam 16.00 Wib Anggota Polsek Baradatu mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Kp. Bali Sadar Utara Kec. Banjit Kab. Way Kanan, atas informasi tersebut Anggota Polsek Baradatu langsung menuju kelokasi dan berhasil mengamankan Kedua pelaku, kini Kedua pelaku dan Barang Bukti sudah di amankan di Mako Polsek Baradatu guna Sidik lebih Lanjut.


" Atas perbuatan kedua pelaku kita tetap gunakan asas praduga tak bersalah, namun dalam penerapan pasal kita ajukan 363 KUHPidana dengan ancaman 7 (tujuh) tahun penjara, secepatnya akan kita lengkapi berkas kemudian kita ajukan kepada penuntut dalam hal ini Kejaksaan " Tutup Aandri.


(Tim BIT)