Lampung Utara,BeritaIndoTerkini.Com-Sabtu 27/11/2021 sekira pukul 05.00 wib tim opsnal Polsek Abung Selatan membekuk salah seorang terduga pelaku pencurian disertai dengan kekerasan (CURAS) inisial RD (25) warga Desa Blambangan Kab Lampung Utara
Kapolsek Abung Selatan AKP Haryono mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail SH.SIK.MIK menuturkan telah menangkap dan mengamankan salah seorang terduga pelakunya, inisial (RD).
RD kita tangkap dan amankan berdasarkan laporan korban Andi (25) warga Dusun II Rambang Jaya Desa Meranjat Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan atas dugaan tindak pidana Curas.
Dikatakan oleh AKP Haryono kronologis kejadian bermula saat korban mengemudikan kendaraan/ mobil pick-up DAIHATSHU GRAND MAX No Pol : BE 8946 CX melintas di jalinsum Desa Blambangan (Sabtu 27/11/2021 pukul 03.30 wib) ditengah jalan di hadang oleh 2 orang laki-laki tidak di kenal, menghentikan kendaraan yang dikemudikan korban, ketika kendaraan berhenti dan korban membuka Kaca, ternyata salah satu dari pelaku lansung menodongkan senjata tajam jenis golok kearah leher korban sambil meminta Uang dan HP, namun korban tidak memberikannya, pelaku kemudian mengambil kunci kontak mobil, berikut barang-barang lain milik korban berupa tas warna abu2 berisikan dompet, uang sebesar Rp 500.000,- dan 1 Unit HP Android Oppo Tipe A16 warna Biru Dongker "ungkap Haryono.
Setelah itu pelaku kabur ke arah kampung Desa Blambangan, dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Pospol Blambangan pagar.
Tim opsnal piket Pospol yang mendapat laporan, langsung bergerak menuju ke TKP bersama korban, tiba di jalan umum Desa Blambangan, korban bersama anggota melihat kedua pelaku, lalu dilakukan pengejaran, namun pelaku berusaha kabur dan salah satunya terjatuh dari pagar Halte stasiun Kereta Api mengakibatkan bagian tubuh pelaku membentur batu dan besi selanjutnya berhasil di amankan.
Keluarga pelaku (IW) yang mengetahui peristiwa tersebut turut mendampingi mengantarkan pelaku bersama anggota ke RS M. Yusuf Desa Kalibalangan.
Masih menurut Kapolsek, saat terduga pelaku RD ditangkap, dari tangannya kita sita barang bukti 1 (satu) Helai jaket levis warna Biru yang di kenakan oleh pelaku, 1 (satu) Buah Senter kepala milik pelaku, 1 (satu) unit HP Android merk Oppo tipe A16 warna biru dongker milik korban, 1 (satu) buah Tas warna abu-abu merk Realpolo yang berisikan dompet kulit warna hitam, satu buah E KTP an. HENDRI SAPUTRA, satu buah SIM A an. HENDRI SAPUTRA, satu buah kartu NPWP an. HENDRI SAPUTRA dan satu buah ATM Bank Sinarmas.
Untuk seorang pelaku / rekan RD masih kita lakukan pengejaran "ujar Kapolsek
Terhadap pelaku (RD), kini sudah berada di Mapolsek untuk kita lakukan proses penyidikan dan dapat di jerat pasal 365 KUHP tentang Curas "imbuhnya
(Deka)