Way Kanan, BeritaIndoTerkini.Com- Pembangunan Fisik Dana Desa Tahap II Kampung Bukit Batu Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan Di Duga Dikerjakan Secara sembunyi - sembunyi dikarenakan ditahap pekerjaan tidak dipasang nya Papan informasi Proyek dan kuat dugaan kepala kampung Bukit Batu Parianto Untungkan Diri Pribadi puluhan juta rupiah.senin(28/11/2021)
Pimpinam Umum Media Online Beritaindoterkini.com Iskandar Sangat Menyayangkan hal tersebut,
"Saya Selaku Pimpinan Umum sangat Menyayangkan Upaya Menguntung kan diri pribadi yang dilakukan Kepala Kampung Bukit batu karena jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perunbahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi",
Lalu tim Media Online BeritaIndoterkini Melakukan Infestigasi Kelapangan Dan Menyambangi Beberapa pekerja yang mengerjakan siring pasan (drainase) didusun enam salah satunya berinisial GS yang juga merupakan menantu dari kepala kampung Bukit Batu Parianto,
"Pekerjaan siring pasang tersebut kami kerjakan atas perintah (bapak.red) selaku kepala kampung dan kami kerjakan dengan cara kami borong dengan rincian upah Rp.80.000;/meter dan kami kerjakan mengikuti arahan RK / Kadus dusun.6 ada panduan rab nya namun saya tidak tahu berapa pagu dananya yang pasti panjang siring pasang tersebut 100m, lebar bawah 40cm lebar atas 50cm tinggi 50cm dan lebar topi 25cm, untuk Papan Informasi Proyek akan dipasang setelah pengerjaannya selesai, terkait adanya teguran yang kurang pas pada wartawan bapak saya mohon maaf" ujarnya.
Namun berbeda dengan pekerja berinisial YNT yang juga merupakan salah satu Aparatur Kampung Bukit batu menjelaskan,
"Memang benar pak panjang siring pasang 100m lebar bawah 40cm lebar atas 50cm tinggi 50cm dan topi 25cm namun kami kerjakan bukan mengikuti panduan gambar tetapi mengikuti arahan dari RK / Kadus dusun VI (Enam) dan saudara GS bukan mengikuti perunjuk gambar pekerjaan, untuk pagu dana kami tidak tahu sama sekali yang jelas kami borong dengan rincian Rp.80.000;/meter di X 100m ya jumlah nya Rp.8.000.000; kami bagi berlima, untuk pengerjaanya sendiri kami habiskan material 6 rit / mobil Batu, 3,5 rit/ mobil Pasir dan 40 sak semen", tutup nya.
Tanpa adanya papan informasi proyek sudah jelas bertentanagn dengan Undang Undang Republik Indonesia No.14 Tahun 2008. Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Maka dapat disimpulkan dengan adanya ketertutupan informasi publik kepala kampung Bukit Batu bertujuan untuk meraup keuntungan pribadi dalam pengelolaan pembangunan fisik yang bersumber dari ADD tahap II Ta.2021 kampung bukit batu.
(Pimum/Tim)