Jumat, 17 Desember 2021, Jumat, Desember 17, 2021 WIB
Last Updated 2021-12-17T04:22:54Z
Berita DaerahBerita KriminalBerita NasionalBerita organisasiBerita PolriBerita Umum

7 Tahun Menghilang DPO Pelaku Curas 200 Juta Akhirnya Di Tangkap


Lampung Utara, BeritaIndoTerkini.Com -Langkah pelarian ERW (43) DPO pelaku Curas, warga Jln Merdeka pasar Minggu Desa Ketapang Kecamatan Sungkai Selatan Lampung Utara harus berakhir, setelah dibekuk tim TEKAB 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara pada Kamis 16/12/2021 pukul 18.30 wib di rumah kediamannya.


Dari tangan terduga (ERW) yang menghilang selama lebih kurang tujuh tahun itu, disita barang bukti berupa 3 (tiga) unit HP merk Evercros warna putih, Nokia type RM 908 warna hitam dan Nokia C2-01 warna hitam, sesuai dengan Laporan Polisi nomor : LP/ 175/XII/ 2014/ Polda Lpg/ SPKT Sektor SK Sel Res LU tanggal 01 Desember 2014


Barang bukti (BB) lainnya berupa 1 unit mobil.kijang Inova warna biru No.pol B 8120 MN, uang sejumlah Rp 119.900.000, 1 unit mobil engkel box merk mitshubisi B 9933 KJ, sebilah Sajam sangkur, sebilah kampak bergagang kayu telah di di limpahkan ke JPU bersama pelaku FRM terdahulu


Hal ini di ungkapkan Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama S.H mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail S.H., S.I.K., M.I.K pada Jumat 17/12/2021


AKP Eko menuturkan kronologis kejadian" pada hari Senin 01 Desember 2014 sekitar pukul 16.00 wib, TKP di jalan raya Desa Gedung Raja Kecamatan Hulu Sungkai Lampung Utara, terduga ERW bersama rekannya (FRM / telah di limpahkan ke Jaksa Penuntut), menghadang mobil box yang di kemudikan korban Agung Priyadi (29) warga Desa Kembang Tanjung Kecamatan Abung Selatan Lampung Utara yang akan menuju Kotabumi, para pelaku menggunakan kendaraan  Inova warna biru.


Setelah menghadang kendaraan korban, pelaku turun menghardik dengan mengatakan bahwa kendaraan pelaku di senggol oleh kendaraan korban dan harus mengganti


Selanjutnya pelaku menyuruh dua orang korban naik ke mobil, dan pelaku lainnya masuk kedalam mobil korban mengambil uang yang ada di dalam box sejumlah Rp 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah), setelah berhasil, korban di turunkan paksa dan para pelaku lansung kabur "terang Kasatres


Hasil penyelidikan serta informasi yang didapat, diketahui terduga ERW sedang berada di rumah kediamannya,  pada Kamis 16/ 12/ 2021 pukul 18.30 wib, Tim TEKAB 308 lansung bergerak dan berhasil membekuk terduga ERW, saat penangkapan pelaku melakukan perlawanan aktif, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur berupa tembakan pada kaki pelaku


Kini terduga ERW sudah berada di Mapolres dan tengah dilakukan proses hukum, terhadapnya dapat di jerat Pasal 365 KUH.PIDANA "pungkas AKP Eko Rendi.

( Deka )