Kamis, 30 Desember 2021, Kamis, Desember 30, 2021 WIB
Last Updated 2021-12-30T09:37:06Z

Diduga Edarkan Ganja Dua Orang Ditangkap Satnarkoba Polres Way Kanan


Way Kanan, BeritaIndoTerkini.Com -Satnarkoba Polres Way Kanan berhasil membekukan dua orang pelaku yang melakukan kesalahan Narkotika jenis ganja di Jalan Lintas Sumatera Kampung Sidoarjo Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan. Kamis (30/12/2021). 


Tersangka berinisial SR (26) warga Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan dan ALH (21) warga Kelurahan 15 Ilir Kecamatan Ilir Timur I Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menuturkan ”Tersangka ini kita amankan dugaan jenis Narkoba,” Ungkapnya. 

Penangkapan dimulai pada Kamis 29 Desember 2021 sekitar pukul 02.00 Wib, anggota Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap dan jenis ganja di Kampung Sidoarjo Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.

Menindak lanjuti informasi tersebut anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan langsung melakukan penyelidikan.

Hasilnya, dua orang laki-laki berinisial SR dan ALH di pinggir jalan Lintas Sumatera Kampung Sidoarjo Kabupaten Way Kanan tersebut. 

Dalam penindakan petugas berhasil melakukan buah barang pada 1 (satu) tas selempang merk cosmonky warna hitam kombinasi putih yang digunakan oleh SR terdapat 1 (satu) bungkusan koran yang berisikan daun kering diduga narkoba jenis ganja dengan berat bruto 8,61 gram dan 2 ( doa) bungkus kertas pavir merk toreador.

Oleh bukti selanjutnya pemeriksaan pemeriksaan barang yang dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan lebih lanjut.

Tersangka dapat dikenai pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun, Pungkasnya,” Ungkap IPTU Mirga Nurjuanda.

(Deka)