Way Kanan, BeritaIndoTerkini.Com - Sekertaris Kampung diduga merangkap jabatan sebagai KKS/ E-warung BPNT, disamping melaksanakan tugasnya sebagai perangkat desa yang berkaitan dengan sekdes kampung, hal itu terjadi dikampung juku kemuning, kecamatan kasui, oknum yang berinisial JN merangkap jabatan sebagai kolektor KKS (mengolektif kartu keluarga sejahtera) pada program bantuan Non tunai (BPNT MANDIRI).(18/12/2021)
Hal tersebut ditemukan awak media dilapangan mendapat informasi terkait sekdes kampung yang merangkap jabatan jadi penyalur bansos BPNT dikampung juku kemuning seharusnya itu tidak terjadi
"Dalam aturan fedum bansos bahwa ASN, TNI, Polri dan aparatur kampung tidak diperbolehkan merangkap jabatan menjadi agen E-warung maupun pemasok E-warung BPNT".
Sekdes kampung yang seharusnya bertindak sebagai pelayanan masyarakat, bukan merangkap jabatan menjadi penyalur Bansos, agar kiranya kepala kampung dan camat kasui memeriksa oknum sekertaris Kampung yang merangkap jabatan tersebut, karena didalam peraturan desa sudah jelas tidak boleh merangkap jabatan.
(Team BIT)