Jumat, 17 Desember 2021, Jumat, Desember 17, 2021 WIB
Last Updated 2021-12-17T04:49:07Z
Berita DaerahBerita Daerah sosialBerita KriminalBerita Polri

Ini Tampang Dua Pemuda Pakai Sabu di Negeri Agung Diamankan Polres Way Kanan


Way Kanan, BeritaIndoTerkini.Com -Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil mengamankan dua pelaku diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kampung Negeri Agung Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan. Jum’at (17/12/2021). 


Tersangka berinisial HR (33) warga Kampung Negeri Agung dan TAO (23) warga Kampung Kali Papan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.



Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menjelaskan penangkapan berawal pada hari Selasa tanggal 14 Desember 2021 sekitar pukul  20.00 WIB  petugas mendapatkan  informasi  dari masyarakat bahwa adanya penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis sabu di Kampung Negeri Agung.


Menindak lanjuti informasi tersebut Satresnarkoba Polres Way Kanan langsung melakukan penyelidikan. Dan hasil dari penyelidikan tersebut Satresnarkoba Polres Way Kanan  mengamankan dua orang laki-laki  berinisial HR dan TAO yang diduga melakukan penyalahguna Narkotika Golongan I di kediamannya pelaku HR.


Saat disertai penggeledahan dan hasilnya diketemukan didalam genggaman tangan sebelah kanan HR berupa 1 (satu) buah kotak rokok yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga Narkotika jenis sabu.


Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan didapur, menemukan satu buah tas yang tergantung saat diperiksa didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu, seperangkat alat Hisap (Boong).


Tak hanya itu didalam tas tersebut ada 16 (enam belas) lembar plastik klip bening ukuran kecil bekas pakai, 20 (duapuluh) buah korek api gas, 5 (Lima) batang pipet plastik yang di bentuk menyerupai scop dan 3 (tiga) batang jarum bakar. 


Atas kejadian itu, kedua TSK beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan proses lebih lanjut.


Tersangka dapat dikenai dengan pasal 112 ayat (1)  dan pasal 127 UU RI NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika  dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun,” Tutup Kasatnarkoba.

(Deka BIT)