Way Kanan, BeritaIndoTerkini.Com – Sebagai bentuk tanggung jawab Pemerintah Kampung Kota Jawa, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan mengacu kepada Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 yang mana telah diamanatkan salah satunya dalam pengelolaan dana desa untuk penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) dimasa Pandemi Covid-19.Selasa(28/12/2021).
Tentunya selaras dengan hal tesebut tahapan demi tahapan yang di ajukan Pemerintah Kampung Kota Jawa Bahwasanya telah memenuhi syarat dalam penyaluran kembali Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) tahap 12 bulan Desember di Tahun 2021 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa yang menjadi pedoman dalam penyaluran dana desa tahun 2021 yang didalamnya memuat poin bahwa BLT DD harus dilaksanakan selama 12 bulan yang Masing-masing KPM menerima bantuan sejumlah Rp. 300.000,- yang bersumber dari Dana Desa.
Nampak hadir pada kegiatan yakni Kepala Kampung Kota Jawa Ferdinan Marcos yang diwakili sekretaris kampung wiyoto, Pendamping Kampung/Desa Nurul, Bhabinkamtibmas Robert, Ketua BPK, Aparatur Kampung beserta warga penerima bantuan langsung tunai dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
“Alhamdulilah Hari ini kita kembali melanjutkan pembagian BLT kepada masyarakat yang terdampak Covid-19 sebanyak 44 KPM, Adapun besarnya bantuan yang telah diterima langsung sebesar Rp. 300.000,00 per/KPM dan telah diserahkan secara tunai,” Ujar Wiyoto Sekretaris Kampung Kota Jawa Sa’at diKonfirmasi Media KabarWayKanan.Com, Selasa (28/12).
“Tentunya Kami sangat mengapresiasi kepada seluruh pihak yang telah bergerak dan bekerja keras sehingga BLT-DD bulan Desember di tahun 2021 dapat disalurkan kembali, Dengan bantuan langsung tunai yang bersumber dari dana desa ini, Kami juga berharap dapat meringankan beban masyarakat dan dapat dipergunakan untuk kebutuhan pokok,”Harap Wiyoto Mewakili Kepala Kampung Kota Jawa Ferdinan Marcos.
Dijelaskan Wiyoto adapun penentuan penerima BLT didasarkan pada keluarga yang belum pernah menerima bantuan dari Pemerintah baik melalui PKH, BPNT, KKS, BST, Kartu Pra Kerja, maupun program bansos lainnya.
“Kriteria tersebut ditetapkan agar memudahkan pendataan calon KPM agar tidak menerima bantuan ganda atau timpang tindih yang bersumber dari anggaran Pemerintah, sehingga dapat terjadi pemerataan penyaluran bantuan dalam masyarakat setempat sesuai mekanismenya,”Jelas Nya.
Di Ahir Kesempatan, Pihaknya bersama Bhabinkamtibmas juga Menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar kiranya bersama-sama Bahu membahu bersatu padu melawan pandemi Covid-19 dengan cara selalu mematuhi peraturan pemerintah dalam memperhatikan himbauan protokol kesehatan (5M) dan melaksanakn suntik vaksin bagi warga yang belum.
“ Pandemi Covid-19 masih ada, Mari kita bersama-sama melawan pandemi ini dengan cara mengikuti himbauan protokol kesehatan (Prokes), anjuran dari Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan dalam kehidupan sehari-hari semoga kita sehat-sehat selalu dan Pandemi Covid-19 Segera dapat teratasi,” tegas, Wiyoto.