Senin, 27 Desember 2021, Senin, Desember 27, 2021 WIB
Last Updated 2021-12-27T10:05:46Z
Berita DaerahBerita PolitikBerita sosialDaerahSosial

Kepala Kampung Lebak Peniangan Realisasikan BLT-DD Bulan Desember


Way Kanan - Beritaindoterkini.Com -Sebagai bentuk tanggung jawab Pemerintah Kampung Lebak Peniangan, Kecamatan Rebang Tangkas, Kabupaten Way Kanan mengacu kepada Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 yang mana telah diamanatkan salah satunya dalam pengelolaan dana desa untuk penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) dimasa Pandemi Covid-19.(27/12/2021)


Tentunya selaras dengan hal tesebut tahapan demi tahapan yang di ajukan Pemerintah Kampung Lebak Peniangan Bahwasanya telah memenuhi syarat dalam penyaluran kembali Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) tahap 1 bulan Desember di Tahun 2021 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa yang menjadi pedoman dalam penyaluran dana desa tahun 2021 yang didalamnya memuat poin bahwa BLT DD harus dilaksanakan selama 12 bulan yang Masing-masing KPM menerima bantuan sejumlah Rp. 300.000,- yang bersumber dari Dana Desa.




“Alhamdulilah Hari ini kita telah melanjutkan pembagian BLT kepada masyarakat yang terdampak Covid-19 , Adapun besarnya bantuan yang telah diterima langsung sebesar Rp. 300.000,00 per/KPM dan telah diserahkan secara tunai,” Ujarnya


“Tentunya Kami sangat mengapresiasi kepada seluruh pihak yang telah bergerak dan bekerja keras sehingga BLT-DD bulan Desember di tahun 2021 dapat disalurkan kembali, Dengan bantuan langsung tunai yang bersumber dari dana desa ini, Kami juga berharap dapat meringankan beban masyarakat dan dapat dipergunakan untuk kebutuhan pokok,”Harap Kepala Kampung Lebak Peniangan Mat zendra


Dijelaskannya, Adapun penentuan penerima BLT didasarkan pada keluarga yang belum pernah menerima bantuan dari Pemerintah baik melalui PKH, BPNT, KKS, BST, Kartu Pra Kerja, maupun program bansos lainnya.


“Kriteria tersebut ditetapkan agar memudahkan pendataan calon KPM agar tidak menerima bantuan ganda atau timpang tindih yang bersumber dari anggaran Pemerintah, sehingga dapat terjadi pemerataan penyaluran bantuan dalam masyarakat setempat sesuai mekanismenya,”Jelas Nya.


Dalam kegiatan ini di hadiri Komandan Ramil,yang di wakili Babinsa (TNI)Rebang Tangkas,Pendamping Kecamatan,dan seluruh Aparatur Kampung Lebak Peniangan.


Di Akhir Kesempatan,DANRAMIL melalui Babinsa juga Menghimbau kepada seluruh Lapisan Masyarakat agar kiranya bersama-sama Bahu membahu bersatu padu melawan pandemi Covid-19 dengan cara selalu mematuhi peraturan pemerintah dalam memperhatikan protokol kesehatan (5M) dan meningkatkan suntik vaksin bagi warga yang belum.


“ Pandemi Covid-19 masih ada, Mari kita bersama-sama melawan pandemi ini dengan cara mengikuti himbauan protokol kesehatan (Prokes), anjuran dari Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan dalam kehidupan sehari-hari,Juga meningkatkan suntik vaksin bagi masyarakat yang belum,mengingat capaian di Kampung Lebak Peniangan sudah 85% masih ada yang belum, Semoga kita sehat-sehat selalu dan Pandemi Covid-19 Segera dapat teratasi,” Tegas DANRAMIL Rebang Tangkas.

( Team BIT )