Way Kanan, BeritaIndoTerkini.Com - Pegawai aparatur sipil negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan cuti selama periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru (Naturu_red) tahun 2022, sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
Larangan tersebut tentunya tertuang dalam Surat Edaran Bupati Way Kanan H. Raden Adipati Surya, S.H., M.M dengan Nomor 800/856/I.11-WK/2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Dan Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 Dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 dilingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan.
Surat Edaran tersebut juga merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri PANRB Nomor: 26 Tahun 2021 dan Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor: 045.2/4300/07/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Dan Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Raya Natal Dan Tahun Baru Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Sehingga sebagai catatan bahwa dalam tanggal-tanggal yang tertuang dalam surat edaran tersebut selama periode Nataru Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan tidak diberikan liburan keluar daerah dan cuti.
(Deka)