Senin, 20 Desember 2021, Senin, Desember 20, 2021 WIB
Last Updated 2021-12-20T00:19:19Z
Berita Nasional

Polemik Perpes 104,Ini Penjelasan Mentri Desa PDT dan Transmigrasi


Way Kanan, BeritaIndoTerkini.Com-Dalam Sambutannya di Acara Peresmian Bantuan pembangunan sarana prasarana pendukung pembangunan objek wisata kementerian desa PDT dan Transmigrasi Di Magetan,18 Desember 2021 mentri Abdul Halim Iskandar berikan gambaran tentang Perpres no 104 Tahun 2021, (20/12).


Di Kutip Dari GN_Channel Abdul Halim Iskandar Menteri PDT danTransmigrasi Menjelaskan tentang  Perpres 104 Tahun 2021 yang mana di dalam nya tertuang tentang 40% Alokasi dana Desa untuk BLT DD,   itu hanya berjalan 1 tahun ini kalau selesai kita akan kembali normal karena apa Karena itu merujuk pada undang-undang nomor 2 yang undang-undang itu lahir karena kondisi topik yang pertama.


Lalu selanjutnya tidak usah khawatir kalau kita dipaksakan 40% pada warga desa miskin di desa Bapak/Ibu tidak sampai  40%  nanti  akan kena masalah, tidak akan ada masalah yang penting tuntaskan masalah kemiskinan di desa yang betul-betul sesuai dengan data yang ada ,kalau tidak sampai 40% pakai saja yang ada sesuai dengan data yang ada kalau tidak sampai 40% Maka Jangan  di paksakan pakai 40% .


40% itu adalah semangat bapak presiden semangat pemerintah untuk menyelesaikan kemiskinan di desa kemiskinan ekstrim ,Dan saya yakin tidak ada satupun kepala desa yang tidak ingin kemiskinan didesa hilang oleh karena  itu manfaatkan betul ini karena ini tidak akan terulang, dari keluarga miskin Salurkan BLT dana Desa sesuai dengan porsi yang ada kalau tidak sampai 40% tidak apa-apa jangan dipaksakan nah itulah maka bagi kami Perpes 104 tidak ada masalah apa-apa.


sementara 60% ketahanan pangan nabati dan hewani 20% bisa dipakai apa saja yang bisa saja bukan apa-apa dengan 20% itu silakan diambil keputusan di desa untuk memberikan ruang yang cukup kepada Desa, sementara 8% sudah pengalaman kemarin katanya desa yang 8% nya tidak terpakai karena biasanya tidak sehat menjadi normal kembali  .

 

Jadi tidak ada permasalahan menurut kami untuk perpres 104 karena kebijakan ini adalah  kebijakan yang berpihak kepada kepentingan rakyat.jelasnya(red)


Sumber . GN_CHANNELL