Way Kanan, BeritaIndonTerkini.Com - Menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat terkait pembatalan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di semua wilayah, pemerintah Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung tegaskan ikut aturan pusat.
"Saat ini memang kita belum buat edaran mengenai PPKM, kita baru menindaklanjuti surat edaran dari MENPAN, terkait larangan Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Aparatur Sipil Negara (ASN) keluar kota selama Natal dan Tahun Baru (Nataru), insyaallah besok mulai beredar," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Way Kanan, Saipul, kepada Berita Indo Terkini, Rabu, (8/12).
Untuk PPKM sendiri, baik level 3, 2 ataupun 1, Sekda mengatakan pihaknya akan mengikuti instruksi dari pusat. Jika menyesuaikan daerah masing-masing, Pemkab Way Kanan akan menyesuaikan penerapan level 2, sebagaimana levelnya saat ini.
"Barusan saya ikut rapat virtual dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), nampaknya mereka akan mengeluarkan edaran bahwa PPKM akan menyesuaikan masing-masing daerah. Untuk Nataru sendiri, akan ada persyaratan orang yang akan melakukan perjalanan dan menggelar hajatan selama Nataru berlangsung," pungkasnya.
(Disisi/Red)