Kamis, 02 Desember 2021, Kamis, Desember 02, 2021 WIB
Last Updated 2021-12-02T05:06:29Z
Berita Kriminal

Tersangka Diduga Tindak Pidana Curas Diamankan Porles Way Kanan


Way Kanan, BeritaIndoterini.Com - Sat Reskrim Polres Way Kanan Ungkap diduga tindak pidana pencurian dengan kekerasan  pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman terhadap orang yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke 2eKUHPidana Di Kampung Pekuluran, Kecamatan Gunung labuhan,   Kabupaten Way Kanan, Senin (01/12).


Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Reskrim Polres Way Kanan Iptu Des Herison Syaputra Menjelaskan Kronologi Kejadian Bahwa Pada Hari Jum'at tanggal 16 November 2012 sekira jam 17.10 wib korban mengajak rekannya untuk bersama yaitu saudari NELI YULI YANTI Binti ABUDI  pergi nyore ke kampung Gunung bertuah jauh dari rumah korban melewati perbatasan sekira jarak 25 meter tiba-tiba kawan korban hendak membenarkan roknya dikarnakan nyangkut di engkol motor korban dan korban pun jalan pelan-pelan dengan kecepatan rata-rata lebih kurang 20 kilometer tiba-tiba pelaku bersama rekan nya yang menggunakan sepeda motor bebek merk YAMAHA VEGA warna silver dan Velg racing dengan nopolnya korban tidak tau dan langsung memberhentikan motor korban dan langsung langsung menodongkan senjata tajam berupa sebilah pisau ke arah leher korban dari arah kanan korban dan pelaku pun berkata "TURUN DARI MOTOR KAMU" sambil mengacungkan pisau dan menodong korban hingga terjatuh ke arah kiri korban pun mengambil batu dan hendak melempar pelaku pun "LEPASIN BATU ITU KALO NGGAK TEMEN KAMU" sambil mengacungkan pisau ke arah teman korban, pelaku langsung mengambil motor korban  dan langsung kabur kearah kayu batu korban pun langsung berteriak "TOLONG-TOLONG-TOLONG" lalu korban pulang dan melaporkan hal tersebut ke orang tua korban dan kejadian tersebut Polsek Gunung Labuhan untuk diproses lebih lanjut," Jelas Kasat Reskrim Polres Way Kanan.


Akibat tindakan pelaku tersebut dengan Nomor laporan Lp / B / 104 / XI / 2012 / LPG / RES WK / SEK GULA, Tanggal 16 November 2012, Pelaku harus diamankan Sat Reskrim Polres Way Kanan dan di jerat pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tindak pidana curas.


(Deka BIT)