Sabtu, 01 Januari 2022, Sabtu, Januari 01, 2022 WIB
Last Updated 2022-01-01T07:18:22Z
Berita Polri

Curi 32 Tandan Sawit Pelaku diamankan Polisi


Way Kanan, BeritaIndoTerkini.Com -Polres Way Kanan  behasil meringkus DPO pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) buah sawit di Kebun Sawit Kampung Segara Midar Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. Sabtu (1/1/2022).


Pelaku inisial LE (26) warga Kampung Tanjung Raja Giham Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.


Menurut Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasatreskrim AKP Andre Try Putra menerangkan bahwa modus pelaku melakukan pencurian buah sawit sekitar 32 buah tandan sawit pada hari Kamis tanggal 24 Juni 2021 sekitar pukul 12.00 WIB.


Dimana pada saat itu Naga Mas (pemilik kebun / korban)  hendak memupuk sawit dikebunnya dan melihat ada 2(dua) orang sedang mendodos sawit, karena curiga korban turun dari mobil untuk menanyakan kepada kedua pelaku tersebut.


Karena perbuatannya diketahui korban sehingga oleh Naga Mas langsung mengamankan salah satu pelaku an. Hendri (sedang menjalani hukuman) dan rekan pelaku inisial LE berhasil melarikan diri.


Setelah itu, korban membawa pelaku dan barang bukti tersebut ke Polsek Blambangan Umpu, Akibat kejadian tersebut pencurian dengan pemberatan tersebut apabila dinominalkan dengan uang mengalami kerugian sebesar Rp. 2.560.000,- rupiah.


DPO Pelaku curat dapat diamankan pada hari Jumat tanggal 31-12-2021 sekitar pukul 18:30 WIB yang dipimpin lansung oleh Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra bersama anggota Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan setelah mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada di Jalan Lintas Sumatera Kampung  Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.


Saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan kemudian di bawa Ke Mako Polres Way Kanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut


Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan  dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” Imbuh AKP Andre.

( Deka )