Senin, 24 Januari 2022, Senin, Januari 24, 2022 WIB
Last Updated 2022-01-24T12:54:10Z
BeritaBerita DaerahBerita Daerah sosialBerita KriminalBerita NasionalBerita PolitikBerita PolriBerita UmumIndonesia

Fasos Fasum Belum di serahkan Ke Pemerintah Daerah Pengembang Rugikan Negara dan Langgar Aturan


Jakarta, BeritaIndoTerkini.Com -Mendekati berakhirnya masa kepemimpinan Bupati Tangerang Kami memiliki beberapa catatan mengenai belum tuntasnya pekerjaan yang menjadi Tanggung Jawab Bupati beserta Jajarannya. 24/01/2022.


Hal yang menjadi Konsen kami adalah Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) atau Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum yang menjadi Kewajiban Pengembang kepada Pemerintah DaerahWakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Astayudin, mendesak Ahmed Zaki Iskandar untuk segera menyelesaikan pekerjaan menjelang berakhirnya masa jabatan sebagai Bupati Tangerang.

Astayudin mengungkapkan, salah satu pekerjaan yang harus segera diselesaikan satu diantaranya yaitu banyaknya Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) atau Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum) yang belum diserahkan oleh pengembang.



Menurut Astayudin, Fasos dan Fasum wajib diserahkan kepada Pemerintah Daerah agar kebutuhan dasar fisik lingkungan yang akan menunjang pengembangan kehidupan ekonomi, sosial, budaya serta menunjang pelayanan lingkungan, khususnya bagi perumahan dan masyarakat sekitar. 



Politisi Partai Gerindra itupun menuturkan, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) pernah menyatakan bahwa akibat terlambatnya atau belum diserahkan Aset Fasos dan Fasum dari Pengembang ke pemerintah Daerah disinyalir mengakibatkan kerugian negara hingga triliyunan rupiah.

Pihaknya akan secepatnya mendorong Dinas terkait dalam Hal ini Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pemakaman (DPPP) Kabupaten Tangerang untuk lebih proaktif meminta Pengembang untuk secepatnya menyerahkan Aset aset Fasos Fasum yang belum di Serahkan.



“,Saya tak ingin ini kembali menjadi sorotan KPK, sebab sejak awal KPK sudah mengingatkan ini. Kita harus bisa memanfaatkan momentum ini dengan sebaik-baiknya. Karena soal Fasos Fasum sudah diatur Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Penyediaan, Penyerahan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Pada Kawasan Industri, Perdagangan, Pariwisata, Perumahan, Dan Permukiman serta Permendagri no.9 tahun 2009,” jelasnya.



“Jadi tidak ada alasan bagi Pemerintah

Kabupaten Tangerang untuk ragu bahkan takut kepada pengembang nakal. Kalaupun ada yang coba bermain-main untuk kepentingan ? masyarakat banyak saya akan meminta dukungan Kepada Kapolri, Kejaksaan dan juga Komisi III DPR RI sebagai pengawas bidang hukum untuk melakukan tindakan tegas,” pungkasnya.
(Tim BIT)