Jumat, 21 Januari 2022, Jumat, Januari 21, 2022 WIB
Last Updated 2022-01-21T12:42:30Z
Berita Daerah

Kapolda Lampung Terima Kunker Spesifik Komisi III DPR RI di Provinsi Lampung


BANDAR LAMPUNG,BeritaIndoTerkini.Com-Kepala Kapolisian Daerah Lampung  Irjen Pol Hendro Sugiatno, menyambut langsung kedatangan tim kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI Ke Provinsi Lampung Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022, bertempat di Hotel Swiss Bell Bandar Lampung, Jumat (21/1/2022) .



Turut hadir mendampingi Kapolda dalam kegiatan tersebut diantaranya Wakapolda Lampung beserta Pejabat Utama Polda Lampung,  Kajati Lampung beserta Pejabat Utama Kejaksaan Tinggi Lampung.


Komisi III  DPR RI datang ke Polda Lampung dan instansi penegak hukum lainnya untuk mengecek kembali apakah ada pelanggaran pidana terkait bantuan Covid-19.


Anggota Komisi III DPR RI, Adies Kadir mengatakan, kunjungan kerja kali ini adalah memeriksa kembali jika ada pelanggaran pidana dalam pemberian bantuan Covid-19.


"Kunjungan kerja kali ini adalah khusus kepada mitra kami, yakni Polda Lampung dan Kejati Lampung," kata Adies usai rapat.


Tujuan khusus tersebut, kata Adies, adalah menanyakan apakah ada kasus hukum yang berkaitan dengan pemberian bantuan dan penanganan Covid-19 di daerah.


Berdasarkan pemaparan Kapolda Lampung Irjen Pol. Hendro Sugiatno dan Kajati Lampung Heffinur, sejauh ini belum ditemukan kasus hukum terkait penyalahgunaan bantuan Covid-19.


"Tetapi, memang ada beberapa daerah yang memiliki catatan dalam penanganan Covid-19 seperti keramaian dan sebagainya, namun bisa diselesaikan dengan baik oleh jajaran Polda Lampung," kata Adies.


Adies menambahkan, secara keseluruhan penanganan kasus yang berkaitan dengan Covid-19 sudah on the track.


"Capaian vaksin juga sudah bagus sekali, diatas 80 persen, kami apresiasi kerja keras Polda Lampung dan Kejati Lampung," kata Adies.


Dalam kunjungan kerja ini, hadir juga Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto, Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni dan anggota dewan lainnya.Kunjungan kerja ini menitikberatkan sinergitas dan keseriusan aparat penegak hukum dalam pencegahan penyebaran Covid-19.


Selain itu, juga pemulihan ekonomi nasional melalui pendampingan, pengawasan, dan kegiatan yang berorientasi pada pencegahan.

(TIM BIT)