Way Kanan, BeritaIndoTerkini.Com-K (28) warga Kampung Rumbih Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan harus merasakan dinginnya hotel prodeo Polres Way Kanan karena diduga melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul. Jum'at (7/1/2021).
Aksi pelaku pelaku udapaksa sebut saja Mawar (16) sudah berlangsung sejak Juni 2019 hingga terakhir November 2020, kurun waktu 1 tahun 6 bulan pelaku telah melakukan tindakan seksual terhadap anak tirinya sekitar 7 kali.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan kami berhasil membuat pelaku berinisial K (28) yang telah melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap remaja 16 tahun
"Aksi pelaku terbongkar setelah dilaporkan kepada orangtuanya jika dirinya hamil dan pada hari rabu tanggal 02 Desember pukul 08.00 Wib korban mengalami gangguan terhadap kandungannya," ujar AKP Andre.
Setelah mendapatkan pengaduan korban, kemudian ibu kandung korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres Way Kanan.
Lebih jauh menjelaskan pelaku melakukan perbuatannya tersebut pada hari dan tanggal lupa bulan Juni 2019 sekitar pukul 06.00 Wib dirumah terlapor di Kampung Rumbih Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan,” ujar Kasatreskrim
Saat itu korban masuk ke dalam kamar terlapor untuk mengambil baju, saat ingin keluar dari kamar pelaku menahan korban dengan cara memegang tangan kiri korban, lalu mendorong tubuh korban ke kasur, namun saat akan melakukan terlebih dahulu terlebih dahulu pada ibu korban sehingga kejadian tersebut tidak terjadi .
Tidak cukup disitu, bukan menyadarinya malah pada hari dan tanggal lupa pada bulan september 2020 sekitar pukul 04.00 Wib di bedeng Divisi I di Kampung Rumbi Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.
Kembali melakukan tindakannya saat korban sedang diserang dan apabila korban memberontak akan mengancam korban dan ibu korban sehingga tidak mengatakannya kepada siapa pun.
Setelah itu, pelaku melampiaskan hasratnya dan akhirnya sebut saja Mawar menjadi korban rudapaksa ayah tirinya hingga berulang kali.
Kronologis penangkapan pada hari Kamis, 06-01-2022 pukul 16:00 WIB TEKAB 308 Satreskrim Polres Way Kanan dan UPPA Satreskrim Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan, saat dilakukan penangkapan tidak melakukan perlawanan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan atas nya pelaku yang dikenakan pasal 82 ayat (1) UURI no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Junaidi).