Selasa, 04 Januari 2022, Selasa, Januari 04, 2022 WIB
Last Updated 2022-01-04T05:30:07Z
Berita KriminalBerita Polri

Nekad Curi Handphone, Pria Asal Baradatu Di Ringkus Polsek Baradatu Di Jakarta


Way Kanan, BeritaIndoTerkini.Com -Polsek Baradatu berhasil mengamankan diduga pelaku Curat (pencurian dengan pemberatan) di Klinik dr. Ayu Putri yang bertempat di Kampung Mekar Asri Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Selasa (04/01/2022).


Tersangka inisial RM (21) warga Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan



Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra bahwa telah terjadi curat dengan korban atas nama Seftiara Efrika Putri (20) , bidan, warga Kampung Bengkulu Jaya Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.


Korban menerangkan kepada penyidik bahwa terjadinya curat pada hari Selasa, 13-07-2021 jam 04.00 WIB dirumah klinik Praktek dr. Ayu Putri  yang berada di Kampung Mekar Asri Baradatu.


Pelaku mengambil HP milik korban dengan cara mencongkel jendela kamar korban dan mengambil 2 (dua) HP dengan merk oppo reno 4 dan oppo A5 2020 warna putih kilau.


Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 7. tujuh juta rupiah dari kejadian tersebut korban melaporkan kejadian ke Polsek Baradatu.

Atas laporan itu anggota Polsek Baradatu melakukan penyidikan dan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan TSK , Tekab 308 Polsek Baradatu langsung melakukan pengejaran. 


Hasilnya pada hari Kamis pada tangal 30 Desember 2021 sekitar  pukul 20.00 WIB  akhirnya tersangka dapat diamankan tanpa perlawanan saat berada di Kelurahan Kalideres Kecamatan Kalideres Jakarta Barat Provinsi DKI Jakarta.


Selanjutnya terduga pelaku curat berikut dengan barang bukti berupa jaring tali warna hitam dengan gagang kayu sepanjang 1,5 meter dibawa ke Polsek Baradatu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut” Ungkap Kasat Reskrim.


Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan  dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” Ungkap AKP Andre.

(Deka)