Mesuji, BeritaIndoTerkini.Com-Oknum Pegawai Negeri Sipil Unit Pelayanan Teknik Daerah Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Lampung di Kabupaten Mesuji Kecamatan Simpang Pematang mengusir dua wartawan yang ingin meliput Senin lalu (18/01/22).
Dengan arogannya mengusir wartawan saat berkunjung untuk melakukan peliputan terkait kegiatan UPTD 6 di Desa Simpang Mesuji.
Wartawan Otoritas News mengatakan oknum PNS tersebut mengusir wartawan dengan bahasa yang tidak menyenangkan "Kalian darimana, Kalau Wartawan keluar dari sini," tidak ada urusan dengan wartawan ini acara kantor, kegiatan kami singkat bahasa yang di keluarkan oleh oknum Kasubag TU UPTD 6 tersebut kepada dua wartawan.
Sempat mengusir suruh keluar karena lantai baru di pel, kata okunum PNS tersebut dengan wartawan, namun tidak lama pintu kantor ditutup setelah mereka keluar.
Kedatangan kami bermaksud baik, bersilaturahmi bertingkat selayaknya seorang jurnalis yang diamanatkan UU Pers ucap Hendra
Menanggapi hal tersebut Ketua Perkumpulan Wartawan Online Independen Nusantara (PWOIN) Andri menegaskan kepada Kepala UPTD 6 Cabang Kabupaten Mesuji Lampung agar segera menindaklanjuti persoalan ini karena tindakan oknum Oknum PNS atas Nama Lindika tersebut sudah melanggar Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS tuturya
"Mewakili Seluruh Insan Pers Andri ansyah mendesak Gubernur Lampung agar segera mencopot oknum PNS tersebut karena sudah tidak mencerminkan layaknya Aparatur Sipil Negara membuat masalah dengan wartawan. Ucapnya
Kalau Kepala UPTD 6 Paham soal UU Pers tambah andri maka kami tegaskan agar oknum PNS tersebut segera di copot biar tidak menjadi masalah baru,"tegas andri mengakhiri.
(TIM BIT)