Selasa, 11 Januari 2022, Selasa, Januari 11, 2022 WIB
Last Updated 2022-01-11T08:11:06Z
Berita DaerahBerita Nasional

Terkait Percepatan Pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Ini Tanggapan Dinas P3AP2 KB Way Kanan


Way Kanan, BeritaIndoTerkini.Com-Terkait arahan Presiden Joko Widodo untuk melakukan percepatan pengesahan RUU tindak pidana kekerasan seksual, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Penduduk, dan Keluarga bencana (P3AP2 KB) Way Kanan, mendukung percepatan terkait arahan Presiden tersebut.Selasa (11/01/2022).


Kadis (P3AP2 KB) Way kanan Indra Kesuma mengatakan, Hal ini dikarenakan kasus kekerasan seksual trend nya yang cukup meningkat segnifikan apalagi dimasa pandemi ini, terutama pada perempuan dan anak.

"Karena dengan percepatan pengesahan RUU ini, akan bisa dan lebih memberikan perlindungan secara maksimal terhadap korban dan juga keluarga korban,"ujar Indra saat dimintai keterangan dikantornya .


Indra mengatakan, maraknya kasus pencabulan yang menimpa anak anak dan kekerasan terhadap anak yang terus meningkat setiap tahun nya, ini harus menjadi perhatian, agar tingkat kekerasan terhadap anak ini bisa menurun bahkan tidak ada.


"Dengan segera disahkan nya RUU ini oleh DPR semoga dapat memimalisir dan mengurangi kasus kekerasan dan seksual yang terjadi terhadap anak,"ungkapnya


Indra menjelaskan, berdasarkan data Survei Nasional Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SNPHPN) Tahun 2021, sebanyak 26% atau 1 dari 4 perempuan usia 15 hingga 64 tahun mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual oleh pasangan atau selain pasangan. Selain itu, 34% atau 3 dari 10 anak laki-laki dan 41,05% atau 4 dari 10 anak perempuan usia 13-17 tahun pernah mengalami satu jenis atau lebih kekerasan selama hidupnya.



"Untuk itu harap saya, RUU TPKS ini perlu untuk segera disahkan, karena negara wajib melindungi warganya dari kekerasan seksual,"tutupnya


(Deka)