Kamis, 24 Februari 2022, Kamis, Februari 24, 2022 WIB
Last Updated 2022-02-24T05:39:24Z
Berita Daerah

Muskamsus Kampung Mulya Jaya Kecamatan Rebang Tangkas


 Way Kanan, BeritaIndoTerkini.Com -Pemerintah Kampung Mulya Jaya Adakan Muskamsus (Musyawarah Kampung Khusus) Penetapan KPM (Keluarga Penerima Manfaat) BLT DD (Bantuan Langsung Tunai Dana Desa) Tahun Anggaran 2022, Bertempat di Kantor Kampung Mulya Jaya Kecamatan Rebang Tangkas pada hari ini Kamis 24/02/2022.


Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kampung Jon Hendri, Kasi Kesra & Kasi Trantib yang Mewakili Camat Rebang Tangkas ,Bhabinkamtibmas Iptu Sumarno, , Pendamping Desa Sofyan, PLD kampung Mulya Jaya, Iskandar

BPK, Tokoh Masyarakat, Pemuda dan Segenap Masyarakat Kampung Mulya Jaya.




Susunan Acara pada musyawarah kampung ini mulai pembukaan dengan bacaan basmalah, dilanjutkan dengan menyanyikan lagu indonesia raya, Sambutan-sambutan dari kepala kampung, ketua BPK dan Pendamping Lokal Desa, hingga memasuki acara Inti dan di tutup dengan bacaan hamdalah.



Sesuai dengan PMK Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa dan Surat Edaran Kemendes PDTT Nomor 17 Tahun 2020 tentang Percepatan Penggunaan Dana Desa Tahun 2022, muskamsus ini diagendakan untuk Validasi, Finalisasi, dan Penetapan Data Rumah Tangga Penerima BLT-Dana Desa Tahun 2022 yang dipimpin langsung oleh Kepala Kampung Mulya Jaya.



 "Terimakasih yang sebesar - besarnya saya sampaikan kepada Hadirin yang sempat hadir di kantor Kampung Mulya Jaya Pada hari ini dalam rangka musyawarah kampung khusus penetapan Keluarga Penerima Manfaat Kampung Mulya Jaya, dengan tujuan agar BLT DD TA 2022 dapat tersalur kepada KPM yang benar - benar layak mendapatkanya dan saya berharap apapun yang menjadi keputusan dari muskamsus hari ini adalah yang terbaik bagi kita semua khususnya kampung Mulya Jaya". tutup Jon Hendri.


Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap agenda di atas, seluruh peserta muskamsus menyetujui serta memutuskan data rumah tangga calon penerima BLT-DD Tahun 2022 yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) sebanyak 92 KPM dengan Rincian 92 KPM x 12 Bln x Rp.300.000; = Rp.331.200.000;



(Tim BIT)