Way Kanan, BeritaIndoTerkini.Com -Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil mengamankan pelaku diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kampung Lembasung Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. Rabu (02/02/2022).
Tersangka berinisial MS (30) berdomisili di Kampung Lembasung Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menjelaskan penangkapan berawal dari pada hari Kamis tanggal 27 Januari 2022 sekitar pukul 21.00 WIB, Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya penyalahgunaan narkotika jenis shabu di salah satu rumah di Kampung Lembasung Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Menindak lanjuti informasi tersebut Satresnarkoba Polres Way Kanan langsung menuju ke Kampung Lembasung Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan untuk melakukan penyelidikan.
Dan hasil penyelidikan tersebut petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki yang berinisial MS di rumahnya di Kampung Lembasung Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Setelah diamankan, kemudian dilakukan penggeledahan hasilnya ditemukan di tempat sampah di dapur rumah MS barang atau benda yang berkaitan dengan tindak pidana Narkotika berupa 1 (satu) bungkus plastik asoy warna putih yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kotak rokok yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan narkotika jenis shabu, 1 (satu) batang kaca pirek, 5 (lima) batang pipet plastik, 1 (satu) buah botol plastik minuman ringan yang tutupnya telah dilubangi dan satu korek api gas.
Tak hanya itu, petugas juga menemukan di gantungan dinding di dapur rumah terlapor yaitu tas merk anello warna coklat yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah botol plastik bening yang tutupnya telah dilubangi, kaca pirek, 3 (tiga) lembar plastik klip bening bekas pakai, pipet plastik, korek api gas dan pisau cutter.
Selanjutnya TSK beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Tersangka dapat dikenai dengan pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) jo 54 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun,” Kata IPTU Mirga Nurjuanda.
(Tim BIT)