Way Kanan, BeritaIndoTerkini.Com -Camat Rebang Tangkas Nurhadi Irawan, S. Sos. Sambut Sufrianto, S.A.N. Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Way Kanan dalam rangka Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 Tentang Pedoman dan Penegasan Batas Desa / Kampung Bertempat di Aula Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan Selasa, 15/03/2022.
Camat Rebang Tangkas Nurhadi Irawan, S. Sos. Saat dikorfirmasi terkait acara Sosialisasi tersebut Menayampaikan,
"Saya Pribadi Mewakili Pemerintah Kecamatan Serta Pemerintah Kampung Sekecamatan Rebang Tangkas mengucapkan Terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Kabag Tapem beserta Staf yang sudah Hadir ke Kecamatan Rebang Tangkas dalam rangka mensosialisasikan Permendagri no.45 th.2016 tentang pedoman dan penegasan batas Desa / Kampung, Harapan nya utk tahun anggaran 2023 pemerintah kampung dikecamatan Rebang Tangkad bisa menganggarkan utk program ini, Mengingat penetapan dan penegasan batas kampung merupakan masalah yg sangat penting untuk menjamin tertib administrasi kampung masing masing", sampai Nurhadi Irawan.
Sufrianto, S. A. N. Kabag Tapem Setdakab Way Kanan menambahkan,
"Program ini dalam rangka sosialisasi Permendagri nomor 45 tahun 2016 tentang penetapan dan penegasan batas wilayah administrasi kampung se Kabupaten Way kanan, kita adakan secara bergulir ke seluruh Kampung di 15 Kecamatan sebagai acuan Pemerintah Kampung menenrukan serta menegaskan di mana sebenarnya batas wilayah Kampung, Kecamatan serta Kabupaten Way Kanan dengan Kabupaten-Kabupaten yang Berdampingan", Tutup Sufrianto.
Turut Hadir dalam acara sosisalisasi penetapan dan penegasan batas desa / kampung Kecamatan Rebang Tangkas, Sekcam Hermanto, SE. Serta Jajaran Kecamatan Rebang Tangkas, Kepala Kampung Sepuluh Kampung Sekecamatan Rebang Tangkas Beserta Kasi Pemerintah Kampung dan Made Yansyah, SH, Alan Putra, SH. Staf Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Way Kanan.
Aldi/Asmi.