Bandar Lampung, BeritaIndoTerkini.Com -Masih maraknya penyedia barang buku pelajaran yang menawarkan buku dengan harga tinggi di sekolah dari dana BOS 2022 dikabupaten Kota di Provinsi Lampung.
Membuat LSM Gerakan Pembangunan Anti Korupsi (GEPAKl) Lampung gerah dan akan mengancan sekolah yang menggunakan dana BOS tahun 2022 dengan membeli buku pendidikan HET tinggi ke ranah Hukum.
Selain itu juga dia menginstuksikan seluruh Pengurus LSM GEPAK se Lampung untuk memgawasi dan mengontrol penggunaan Dana BOS Ini . Rabu (2/3)
Hal ini disampaikan oleh Ketua LMS GEPAK Lampung Wahyudi Di ruang kerja Bandar Lampung .
" Masih banyak sekolah yang belum menpelajari Kepemendibudristek nomor 2 tahun 2022 tentang pengelolaan dana BOS tahun 2022." Ujarnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan Alasann sangat jelas dalam Permendikbudristek Nomor 2 tahun 2022 dijelaskan bahwa penggunaan dana BOS harus fleksibel dimana pengelolaan dana harus sesuai kebutuhan satuan pendidikan, Efektif pengelolaan dana dapat memberikan hasil , pengaruh dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan disatuan pendidikan .
Efesien pengelolaan dana untuk meningkatkan kualitas belajar peserta.didk dengan biaya yang semenimal mungkin dengan hasil yang optimal . Akuntabel pengelolaan dana dapat dipertanggung jawabkan secata keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai perundang-undangan yang ada dan Transparan pengelolaan anggaaran di lakukan secata terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuia kebutuhan satuan pendidikan .
" Sekolah pembelanjaan dana BOS buku dengan harga mahal tentunya tidak efektif karena , perbandingannya beli buku HET tinggi dapat 1 buku, kalau beli dengan HET biasa bisa dapat 3 buku pelajaran ." Tegas Wahyudi .
Selain itu Beli buku HET tinggi tidak Efesien dimana buku yg dibeli terbatas tidak sama dengan jumlah murid , berakibat adanya biaya tambahan buat orang tua atau wali murid untuk menfhoto copy yang ada buat belajar anaknya dirumah.
Di lanjutkannya , Banyak sekolah tidak trasparan dalam penggunaan Dana BOS , tidak pernah ada papan pemberitauan tentang penggunaan dana nya.
Aturan tentang harga HET telah lama di buat oleh Kementrian untuk membantu sekolah - sekolah agar anak didiknya dapat maksimal belajarnya dengan satu buku mata pelajaran sehingga bermanfaat .
Kami menduga pengadaan buku HET Tinggi di dana BOS tahun 2022 ini dapat menimbulkan kerugian Negara atau Korupsi dengan pengkondisian yang dilakukan oleh bersama-sama antara Kepala Sekolah dan Penyedian Barang Buku HET Tingg.
" ini ada kompirasi bersama untuk merugikan negara secara bersamaan dapat dikenakan UUD Anti Korupsi , hukumannya 20 Tahun atau dendan sebesar 1 Milyar, saya instruksikan kepada pengurus di Kabupaten Kota untuk bergerak ." Pungkasnya.
(Tim BIT)