Way Kanan , BeritaIndoTerkini.Com- Dilansir dari pemukajaya.com, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (unit PPA) Polres Way Kanan membekuk seorang pemuda berinisial AMC warga Gunung Labuhan, yang telah diduga melakukan pencabulan terhadap gadis dibawah umur sebut saja bunga (12 TH), di Margo Mulyo, Gunung Labuhan, 21 Februari silam, tahun 2022.
Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP. Andre Try Saputra menuturkan kronologis kejadian, yakni Pada hari Senin Tanggal 21 Februari 2022 sekira pukul 02.30 wib. Telah terjadi Tindak Pidana Tentang Perlindungan Anak.
Saat itu korban kemalaman dan ingin pulang sehabis menonton kuda kepang lalu, korban ingin bermalam di rumah saksi Sdri.SS atas keinginan sendiri, pada saat pukul 02.30 wib, korban terbangun lalu ke sumur belakang untuk mencuci wajah nya.
Setelah selesai korban ditarik terlapor untuk tidur dan saat itu juga korban dicium terlapor di bagian leher kanan sebanyak 2 (Dua) kali dan bagian kiri sebanyak 1 (Satu) kali.
Lalu tangan terlapor memeras payudara korban setelah itu jari tangan terlapor dimasukkan kedalam kemaluan korban juga, setelah korban kembali kerumahnya, lalu korban bercerita dengan pelapor atau orang tua korban, dan Melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan.
Lebih lanjut Kasat Andre menyampaikan kronologis Penangkapan, pada hari Senin sekira Pukul 17.00 Wib, tanggal 28 Februari 2022 Unit PPA mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumah kakaknya Kp. Labuhan jaya Kec. Gunung Labuhan Kab. Way Kanan.
Kemudian Unit PPA dan Kanit Reskrim Polsek Gunung Labuhan menuju ke lokasi keberadaan pelaku tersebut dan sekira Pukul 17.30 Wib Unit PPA dan Kanit Reskrim Polsek Gunung Labuhan melakukan penangkapan tanpa perlawanan dan pelaku diamankan ke Polres Way Kanan, tutup Kasat.
(Deka)