Way Kanan, BeritaIndoTerkini.Com -MF (21) warga Kampung Pakuan Baru Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan, kini harus berurusan dengan pihak yang berwajib karna diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan dimuka umum. Selasa 08 Maret 2022.
Pelaku ini diduga melakukan penganiayaan terhadap Lola Eriki (21) di Kampung Pakuan Baru Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan, hingga mengakibatkan korban mengalami memar pada bagian pelipis sebelah kiri.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Pakuan Ratu Iptu Hardanus Tosira menyampaikan kronolgis kejadian pada hari Sabtu, 05-03-2022 pukul 18:30 WIB telah terjadi tindak pidana penganiayaan korban mengendarai sepeda motor dari arah Kampung Pakuan Baru, Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.
Kemudian di pertengahan jalan korban di teriaki oleh terlapor MF sambil melambaikan tangan namun korban tidak merespon dan terus mengendarai laju kendaraan.
Beberapa waktu selanjutnya sepeda motor yang dikendarai korban ada masalah sehingga korban putar balik untuk kembali kerumah mengantisipasi kalau sepeda motornya rusak dan mogok.
Setelah itu, korban putar balik arah pulang kerumah tiba-tiba terlapor sudah berdiri di tengah jalan dan menghentikan laju kendaraan korban dan bertanya.
Disaat itulah MF langsung melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban sehingga atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Pakuan Ratu.
Kronologis penangkapan pada hari Minggu, 06-03-2022 sekitar pukul 17:30 WIB, Unitreskrim Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan di pimpin Kanit Reskrim Polsek Pakuan Ratu Ipda Wahyu berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di Kampung Pakuan Baru Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.
Pelaku kini sudah kita amankan dan akan kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut, apabila kita temukan ada unsur tindak pidana maka kita akan proses sesuai hukum yang berlaku,"kata Kapolsek menyampaikan.
(Tim BIT)