Senin, 28 Maret 2022, Senin, Maret 28, 2022 WIB
Last Updated 2022-03-28T15:16:17Z
Berita Nasional

Usut Pengadaan Barang Dan Jasa Di PT bukit Asam TBK


 Jakarta, BeritaIndoTerkini.Com-PT Bukit Asam Tbk nampak telah mengadopsi prinsip-prinsip good corporate governance (transparency, accountability, responsibility, independency, fairness) dalam tata kelola perusahaannya.Senin,28/03/2022).


Hal ini dikatakan Krisna Wahyudi selaku Aliansi Masyarakat Pemerhati Pertambangan Mineral dan Batu Bara (AMPIRA), senin (28/3/2022).


Terlihat dari Manual Kebijakan Perusahaan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-09/MBU/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada BUMN.


“Namun yang terjadi, dalam aktivitas bisnis perusahaan, berkebalikan dengan prinsip-prinsip di atas. Proses pengadaan barang dan jasa melalui Sistem eProcurement PT Bukit Asam Tbk diduga telah “diatur” sehingga menimbulkan persaingan yang tidak sehat,”Ujarnya.


Pengaturan dalam proses pengadaan barang dan jasa di PT Bukit Asam Tbk patut diduga sebagai praktik yang dapat merugikan negara dan sebagai praktik persekongkolan atau konspirasi usaha.


“Menurut Pasal 1 butir 8 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, persekongkolan atau konspirasi usaha adalah bentuk kerjasama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain dengan maksud untuk menguasai pasar bersangkutan bagi kepentingan pelaku usaha yang bersekongkol,”bebernya.


Kondisi ini perlu diperhatikan dan diusut karena akan membawa kerugian bagi perusahaan dan penerimaan negara, dan sebaliknya memberikan keuntungan kepada pihak-pihak bersekongkol yang tidak bertanggungjawab.


” Oleh karena itu, kami mendesak Kementerian BUMN RI untuk mengevaluasi proses aktivitas bisnis dan pelaksanaan prinsip-prinsip good corporate governance di PT Bukit Asam Tbk. Selain itu, kami mendesak kepada DPR RI untuk mengevaluasi dan mengawasi aktivitas bisnis PT Bukit Asam Tbk. Kepada Kejaksaan Agung RI kami menuntut untuk dilakukan pengusutan terhadap dugaan pengaturan pengadaan barang dan jasa di PT Bukit Asam Tbk,”tegasnya.


Good Corporate Governance Jangan Cuma Judul!! Usut Pengadaan Barang dan Jasa di PT Bukit Asam Tbk.!!

Hidup Rakyat!!

Merdeka!!! 


(TIM BIT)