Selasa, 08 Maret 2022, Selasa, Maret 08, 2022 WIB
Last Updated 2022-03-07T18:24:05Z
Berita Polri

Wujudkan keterbukaan informasi, Polda Lampung gelar sosialisasi UU KIP no.14 tahun 2008


Bandar Lampung, BeritaIndoTerkini.Com -Kepolisian Daerah lampung melalui Bidang Hukum Polda Lampung, menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, kepada jajaran staf Bidhumas Polda Lampung dari seluruh Subbid PPID Satker Polda Lampung, Kasi Humas Polres Jajaran dan para PPID Polres jajaran dan Kasi Kum Polres Jajaran, pada hari Senin (7/3/2022).


Sosialisasi tersebut digelar di Ballroom Hotel Horison Bandar Lampung, dan dibuka langsung oleh Wakapolda Lampung Brigjen Pol Subiyanto, di dampingi oleh Kabidkum Polda Lampung Kombes Pol Ahmad  Basahil dan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.


Dalam kegiatan sosialisasi itu mendatangkan narasumber dari Ketua Komisi Informasi Publik Provinsi Lampung Ir. Ahmad Alwi, Dosen Unila Dr Ahmad Irzal Fardiansyah,SH.MH dan KabidKum (Kepala Bidang Hukum) Polda  Lampung Kombes Pol Ahmad Basahil,SIK,MH,CPHR.



Dalam sambutan kapolda Lampung Irjen pol Hendro Sugiatno yang disampaikan oleh Wakapolda Lampung Brigjen pol Subiyanto mengatakan, dalam kegiatan ini, kami nilai sangat Positif, karena Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 ttg KIP, berarti sudah 14 tahun undang-undang ini. Tapi masih bayak yang belum memahami dari Undang-undang ini, tutur Subiyanto.


Kami berharap dengan acara ini, personil khususnya Para Kasi Humas, Kasi Hukum dan para Pengemban PPID SATKER dan Polres jajaran, agar dapat dengan cepat menyampaikan Informasi kepada masyarakat, karena masyarakat mempunyai hak untuk mendapatkan Informasi yang cepat, tepat dan akurat, imbuhnya.


Wakapolda melanjutkan, hindari dalam menyampaikan informasi personil menghindar atau mengatakan “No Comment”, sedikit harus disampaikan kejadian secara umum.



Semoga dalam acara ini personil yang hadir dapat menyerap ilmu yang disampaikan oleh para narasumber, karena ini ilmu yang belum diketahui gunanya, untuk dapat menyampaikan informasi yang baik kepada masyarakat, tandasnya.


Acara sosialisasi tersebut di lanjutkan dengan arahan Kabid Humas Polda Lampung, dan penyampaian materi dari para Narasumber. 

(Deka)