Polsek Banjit Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil meringkus diduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di Kampung Rantau Temiang Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan. Senin (25/04/2022)
Tersangka inisial AT (19) warga Kampung Juku Batu dan AP (22) warga Kampung Menanga Siamang Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasatreskrim AKP Andre Try Putra, menyampaikan kronologis kejadian bermula pada hari Kamis, 31-03-2022 pukul 05:00 WIB di Dusun II Kampung Rantau Temiang Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.
Har Senauwati bangun tidur dan kemudian membangunkan anaknya yang bernama Hasbi beserta teman-temannya yang menginap dirumahnya.
Beberapa waktu kemudian anak korban dan temannya bercerita kepada Har bahwa Handphone nya telah hilang dan korban melihat pintu belakang rumah sudah dalam keadaan terbuka.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 3 (tiga) unit Handphone berbagai merk dengan total kerugian sebesar Rp. 5. juta rupiah dan melapor ke Polsek Banjit.
Kronologi penangkapan TSK terjadi pada hari Minggu, 24-04-2022 pukul 15:00 WIB TEKAB 308 Polsek Banjit Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan tersangka inisial AT yang sedang berada di Pasar Banjit Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan.
Berdasarkan keterangan dari tersangka AT ditempat terpisah pada hari yang sama pukul 21:30 WIB petugas pun berhasil melakukan penangkapan terhadap AP tanpa ada perlawanan, saat sedang berada di Talang Berandai Kampung Menanga Siamang Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.
Selanjutnya petugas membawa TSK dan barang bukti 2 (dua) Unit HP merk VIVO warna hitam milik korban dan 1 (satu) bilah sajam jenis pisau garpu milim TSK ke mapolsek Banjit untuk melakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara" Imbuh Kasatreskrim.
(Deka)