Way Kanan, BeritaIndoTerkini.Com - Dalam rangka Cipta Kondisi menjelang Bulan Suci Ramadhan 1443 H Tahun 2022, Polres Way Kanan , menggelar razia peredaran minuman keras (miras), di sejumlah lokasi di Kabupaten Way Kanan. Jum'at (01/04/2022)
Kegiatan dipimpin oleh Kabagops Polres Way Kanan Kompol Suharjono dengan dihadiri Kasat Intelkam AKP Saeful Nawas, Kasatres Narkoba Iptu Mirga Nurjuanda dan anggota Polres Way Kanan
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna menyampaikan kegiatan ini bertujuan untuk meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) menjelang bulan ramadhan 1443 H.
Lanjut, AKBP Teddy bahwa mengkonsumsi miras adalah salah satu pemicu orang melakukan kejahatan di masyarakat.
Oleh karena itu, kami lakukan agar masyarakat dapat menjalankan ibadah bulan suci ramadhan dengan khusyuk dan tidak terganggu dengan peredaran miras yang dapat menimbulkan tindak kriminal di Kabupaten Way Kanan.
Dari razia itu, polisi menyita ratusan minuman keras yang akan dijual ke masyarakat. Petugas berhasil menyita 40 liter minuman keras jenis tuak. Miras ini disita dari salah satu warung yang berada di Kampung Umpu Kencana dan Kampung Sidoarjo Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Lebih lanjut minuman keras jenis tuak yang diamankan selanjutnya disita dan diangkut petugas menuju Mapolres Way Kanan.
(Deka)