Way Kanan, BeritaIndoTerkini.Com -Polsek Bumi Agung Polres Way Kanan berhasil mengamankan diduga pelaku pencurian dengan pembertan (curat) di Kampung Wonoharjo Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan. Senin (11/4/2022).
Tersangka inisial AK (29) berdomisili di Kampung Tanjung Raja Giham Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasatreskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan kejadian curat terjadi pada hari Rabu tanggal, 06 April 2022 pukul 02:00 WIB (dini hari) di salah satu rumah di Kampung Wonoharjo Kecamatan Bumi Agung.
Modusnya pelaku berjumlah 2 (dua) orang masuk kedalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela menggunakan 1(satu) buah obeng yang telah mereka persiapkan.
Setelah masuk pelaku mengambil 3 (tiga) unit handphone berbagai merek jenis android dan merusak kunci sepeda motor milik korban dengan menggunakan kunci leter T, namun pelaku tidak bisa merusak gembok pada rantai di roda sepeda motor.
Selanjutnya pelaku mengambil gergaji besi di dapur milik korban dan berusaha menggergaji rantai.
Saat itulah, korban mendengar seperti ada orang menggergaji, benar dugaan korban ketika keluar dari kamar mendapati 2 (dua) orang tersebut langsung begegas pergi dengan membuka pintu depan dan berlari lalu korban berteriak maling.
Kronologis penangkapan terjadi pada hari Rabu tanggal 06 April 2022 sekitar pukul 02.30 Wib, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang kejadian curat.
Atas informasi tersebut, Polsek Bumi Agung dengan dibantu warga sekitar berhasil mengamankan diduga pelaku curat inisial AK tanpa perlawanan di perkebunan Kampung Wonoharjo Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan berikut HP milik korban.
Namun salah satu rekan AK berhasil melarikan diri , selanjutnya AK berikut barang bukti 3 (tiga) unit Handphone berbagai merek dan 1 (satu) buah kunci leter T tanpa mata kunci dibawa dan diamankan di Polsek Bumi Agung untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,”Ungkap Kasatreskrim.
Pasal yang di persangkakan pelaku dapat diancam dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
(Tim BIT)