Way Kanan, BeritaIndoTerkini.Com -Seorang pemuda berinisial M alias Udin (27) warga Dusun Way Halom Kampung Way Halom Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus harus berurusan dengan Polisi karena diduga melakukan kejahatan Cyber Crime. Minggu (12/06/2022).
Disampaikan Kapolres Way Kanan AKBP Tedy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra bahwa kronologis kejadian berawal pada Sabtu, 14 Mei 2022 pukul 18:30 WIB, telah terjadi tindak pidana tentang ITE, di Kampung Tanjung Ratu Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.
Saat itu TE menerima pesan aplikasi WhatsApp di Handphone dari pengirim tidak dikenal dengan nomor 0857836XXXXX dan 0813244XXXXX.
Setelah dilihat pesan tersebut berupa video dimana istri dari TE sedang video call dengan seorang pria sambil memperlihatkan alat kemaluanya masing-masing.
Atas kejadian itu, membuat TE tidak terima dan melaporkannya ke Polres Way Kanan.
Kronologis penangkapan terjadi pada hari Kamis, 09 Juni 2022 pukul 14:00 WIB Unit Tipiter Satreskrim Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan TSK di jalan raya Desa Way Dadi Kecamatan Sukarame Kota Bandar Lampung.
Petugas yang menerima informasi, langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Udin tanpa perlawanan dan membawanya ke mako Polres Way Kanan untuk dilakukan interogasi,"Ungkap Kasatreskrim.
Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 29 UURI NO 44 tahun 2008, atau pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) UURI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UURI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
( Tim BIT)