Jumat, 03 Juni 2022, Jumat, Juni 03, 2022 WIB
Last Updated 2022-06-03T01:46:53Z
Berita Daerah

Soal Pajak Kejari Akan Turun Langsung , 44 Kampung Masuk Dalam Data Belum Lunasi Pajak Selama 6 Tahun


Way Kanan, BeritaIndoTerkini.Com-Dalam acara pembagian Surat Pemberitahuan Pajak Tertuang (SPPT) PBB-P2 tahun 2022.  Acara yang dirangkai penyerahan penghargaan kepada notaris/PPAT serta wajib pajak potensial Ruang Rapat Utama Sekdakab Way Kanan , Kejari Way Kanan . menjadi salah satu narasumber.(02/06/2022).


Pemerintah Daerah melalui Bupati Way Kanan meminta bantuan kepada pihak Kejari untuk memproses penunggak pajak Bumi Bangunan dan Petugas Pajak yang menggelapkan uang setoran pajak.


Dalam keterangannya di ruang kerja kepada Media Hi .Susilo .SH Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan menyambut baik atas permintaan Bupati untuk kami dari kejaksaan sebagai pemdapingan . Kamis (2/6)


" Diacara Pemdapingan ini kami ada 2 pekerjaan internal ." Ujarnya .

Kita mendukung Badan Pendapatan Daerah sebagai leding sektor berkaitan dengan Pajak Bumi dan Bangunan untuk melakukan pendataan. Dari hasil pendataan akan terlihat mana yang masih menunggak dan siapa yang menunggak .


Kejari Way Kanan secara tegas menyatakan Penunggak pajak akan diberikan sanksi di UU PP Pajak Bumi dan Bangunan ada aturanya .

" Tapi kita lihat dulu kesalahannya , apa tingkat admistrasi , atau dia tidak membayar pajak , atau sudah membayar pajak dititipkan sehingga tidak dibayarkan , Kita akan lihat tingkat kesalahannya ." Tambahnya.


" Untuk petugas yang menggelapkan uang pajak kalau ada bukti kita akan pidanakan, Karena itu penggelapan kena pasal penggelapan ." Tegas .H.Susilo.SH.


Lebih lanjut di jelaskannya , Selain itu juga pengenaan sanksi juga ada pertimbangan untuk penunggak pajak akan dikenakan sangsi admistrasi atau pidana .dilihat juga alasannya , kalau dia tidak manpu jangan kita paksakan untuk bayar  misalnya Kalu dia punya tanah tidak mampu bayar PBB maka kita akan kenakan sanksi admistrasi.


" Dalam waktu dekat kita akan koordinasi dengan leding sektor Bapenda kita akan lihat , analisa dimana tingkat kesalahannya, apakah ini admistrasi , apakah ini ada kesengajaan sehingga uang setoran yang sudah disetor masyarakat ada di Okmun yang ada di Kampung masing-masing." Pungkas Kejari Way Kanan.


Dari data yang di dapat bahwa masih ada 44 Kampung yang belum melunasi PBB Sejak 6 tahun yang lalu , bersiap-siaplah Kejari Way Kanan Dan Bapenda akan turun ke Kampung-kampung untuk mencari dimana letaknya sehingga tidak bisa bayar pajak 

(Deka)