Way Kanan, BeritaIndoTerkini.Com (SMSI) - Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan Nomor : PRINT-82/L.8.17/Fd.1/07/2022, Tanggal 21 Juli 2022 , Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Way Kanan melakukan Penahanan terhadap Tersangka ''P" yang merupakan Kepala Kampung Negeri Mulyo, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan Kamis (21/07/2022).
Diduga Tersangka “P” oknum Kepala Kampung melakukan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan BLT-DD Kampung Negeri Mulya Tahun 2020 dan merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 475.056.755,- (Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Lima Puluh Enam Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Lima Rupiah) setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Tersangka oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Way Kanan.
Kajari Way Kanan Soesilo melalui Kasi Intelijen Pujiarto menyampaikan kepada awak media bahwa Berdasarkan hasil pemeriksaan didapat bukti-bukti yang cukup bahwa Tersangka “p” yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
"Penahanan terhadap Tersangka “P” dilakukan dengan tujuan agar Tersangka tidak melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi Tindak Pidana yang telah dilakukan,"tegas Pujiarto.
Sehingga untuk mempermudah proses persidangan maka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan Nomor : PRINT-82/L.8.17/Fd.1/07/2022, Tanggal 21 Juli 2022, Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap Tersangka “P” sejak tanggal 21 Juli 2022 sampai dengan 09 Agustus 2022, di Lembaga Permasyarakatan Kelas II Way Kanan dengan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan Covid-19 terhadap Tersangka “P” yang hasilnya Negatif.
Sumber Rilis: Kejaksaan Negeri Way Kanan
(deka)