Jumat, 19 Agustus 2022, Jumat, Agustus 19, 2022 WIB
Last Updated 2022-08-19T04:02:05Z
berita daerahBerita DaerahBerita daerah dan sosialBerita NasionalWay Kanan

Diduga Korupsi P3-TGAI, Polisi Amankan 2 Kades Di Batanghari

 


Lampung Timur, Polisi menambah lagi tersangka dari buntut kasus korupsi bantuan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air lrigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2022 oleh Oknum DPRD Kabupaten Lampung Timur, Wiwik Yuliana, bersama dua rekannya,Jum’at, 19 Agustus 2022.


Dari hasil pengembangan, Tim Penyidik Satuan Reskrim Polres Lampung Timur menangkap 2 oknum Kepala Desa di Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur.


Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, pada Jumat (19/8), menerangkan bahwa inisial ke-2 tersangka adalah SH (50) Kepala Desa Rejoagung, dan PW (55) Kepala Desa Sumberrejo, Kecamatan Batanghari.


"Ke-2 oknum Kepala Desa tersebut, diduga kuat ikut mengambil keuntungan dari Proyek P3-TGAI, sebesar 19 juta rupiah," terangnya.


“Proses hukum terhadap ke-2 oknum Kepala Desa ini, merupakan hasil pengembangan pemeriksaan Pihak Kepolisian, terhadap 3 orang tersangka lainnya, yang sudah lebih dulu dilakukan penahanan, yaitu WY yang merupakan Oknum Anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur, dan 2 Tim Suksesnya masing-masing TI dan SC, warga Kecamatan Batanghari” ujarnya 


Kapolres Lampung Timur menambahkan bahwa ke-5 tersangka, diduga melakukan pemotongan dana Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2022, dengan nilai kerugian negara mencapai 169 juta rupiah.


Dari 2 Oknum Kepala Desa tersebut, Polisi menyita barang bukti Uang Tunai sebesar 19 juta rupiah, kemudian dari Oknum Anggota DPRD WY, serta 2 Tim Suksesnya yaitu TI dan SC, Petugas juga telah mengamankan barang bukti berupa Uang Tunai 157 juta rupiah, 12 unit Telepon Genggam, 1 unit Laptop, dan dokumen terkait perkara tersebut.


“Para tersangka diancam dengan pelanggaran Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman 4 sampai 20 tahun kurungan penjara, dan Denda hingga 1 milyar rupiah,” tutup kapolres.

(TIM BIT)