Hal tersebut di ucapkan oleh Salah Satu warga Banjar Ratu (Romli) saat ditemui di kediamannya pada Selasa 02 Agustus 2022.
Romli Adalah Salah satu Korban pencurian Uang 12 juta rupiah dan Headphone Milik Anak nya, yang Ia simpan Didalam lemari saat dirinya Ingin bekerja Untuk membantu Adik iparnya.
Namun naas ketika ia pulang Dari bekerja,Uang Serta Handphone yang ia Simpan Sudah Tidak ada lagi.
Dan Ia Langsung membuat Laporan Ke Polsek Gunung Labuhan.
Berikut kronologi
Pada hari Jum'at tanggal 29 juli 2022 sekira pukul 10.00 wib telah terjadi tindak pidana pencurian di Dsn VII mekar jaya kp. Banjar Ratu Kec. Gunung Labuhan Kab. Way Kanan, Setelah Korban mengambil uang pinjaman Bank BRI kemudian meletakkan uang senilai Rp. 12.000.000 didalam tas milik Korban dan di letakkan dilemari dalam kamar kemudian Korban, pada hari Jum'at Tanggal 29 Juli 2022 sekira pukul 07.00 Wib pelapor mengantarkan anaknya ke sekolah dan pergi ke Kp. Banjar Sakti, kemudian sekira pukul 16.30 pelapor pulang kerumahnya lalu memeriksa tas yang berisikan uang tsb dan tas tersebut sudah dalam keadaan kosong, serta memeriksa rumah lalu mendapati bahwa handphone infinix smart 6 warna LIGHT SEA GREEN dengan imei1: 359109394026203, imei 2: 359109394026211 milik anak Korban telah hilang.
1. Uang Tunai Rp. 12.000.000 ( dua belas juta Rupiah)
2. Handphone infinix smart 6 warna LIGHT SEA GREEN dengan imei1: 359109394026203,
imei 2: 359109394026211
*VIII. BARANG BUKTI :*
a. 1(satu) buah kotak handphone infinix smart 6 warna LIGHT SEA GREEN dengan
imei1: 359109394026203,
imei 2: 359109394026211.
RUSPANDI bin KANDI, way kanan/25 maret 2000,laki-laki,sunda,islam,wiraswasta, alamat dsn VII Mekar Jaya kp. Banjar ratu kec. Gunung Labuhan kab. Way kanan
Pada hari Senin Tanggal 01 Agustus 2022 sekira pukul 17.30 wib agt polsek gunung labuhan mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Rest Area Kp. Sukanegeri kec. Gunung Labuhan Kab. Way Kanan selanjutnya angota polsek gunung labuhan menuju ke rest area kampung, Sukanegeri untuk melakukan penangkapan, selanjutnya pada saat di lakukan penangkapan pelaku melakukan perlawanan serta mencoba melarikan diri sehingga di lakukan tindakan tegas dan terukur terukur.
(Deka)