Rabu, 03 Agustus 2022, Rabu, Agustus 03, 2022 WIB
Last Updated 2022-08-03T10:29:57Z
Berita AnakBerita KriminalBerita Nasional

Merinding !!! Pengakuan Korban Hasil Pencabulan Selama 10 Hari Di Gubuk Way Kanan

 


Way Kanan, BeritaIndoTerkini.Com -(SMSI) Seorang pemuda inisial S alias Toyo alias Aldi (25) warga Baradatu diamankan Polsek Banjit Polres Way Kanan Polda Lampung lantaran diduga melarikan perempuan yang belum dewasa dan atau persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Rabu (03/08/2022).


Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Banjit Iptu Supriyanto menjelaskan kronologis kejadian pada Minggu, 24 Juli 2022 pelapor (ayah korban) pulang dari Lampung Timur mendapat informasi dari saksi bahwa korban an.Mawar (17) bukan nama sebenarnya telah pergi meninggalkan rumah sejak hari Selasa, 19 Juli 2022 pukul 14:00 WIB.


Atas informasi itu, ayah korban berusaha mencari keberadaan korban di Kecamatan Baradatu dengan menemui saksi inisial A dan berdasarkan keterangan saksi bahwa korban bersama dengan pelaku yang merupakan pacar korban. 


Selanjutnya pada Kamis, 28 Juli 2022 korban seorang diri kembali kerumahnya di sekitar  Kecamatan Banjit dan setelah itu pelapor menanyakan korban telah pergi kemana dan dengan siapa .


Korban mengakui dihadapan pelapor bahwa Toyo telah menjemput korban pada Selasa, 19 Juli 2022 pukul 14:00 Wib dengan menggunakan sepeda motor honda revo warna Hitam tanpa Nomor Polisi menuju ke gubuk sawah di Kampung Gedung Pakuon Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.


Selama 10 hari digubuk tersebut, korban dibujuk rayu untuk melakukan hubungan intim dan disitulah pelaku melakukan persetubuhan terhadap mawar sekitar 4 (empat) kali.


Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan sakit dibagian intimnya, mendengar hal tersebut, ayah korban tidak terima dan melaporkan kejadian ke Polsek Banjit untuk ditindak lanjuti.


Kronologis penangkapan terjadi pada hari Selasa, 02 Agustus 2022 pukul 16:00 WIB Polsek Banjit berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti saat berada di Jalan Umum Kampung Gedung Pakuon Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan, saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan.


Selanjutnya pelaku dan barang bukti berupa sepeda motor honda revo, Hp dan pakaian milik korban dibawa ke Polsek Banjit guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut ,” Jelas Kapolsek.


Dikarenakan perbuatan tersebut yang bersangkutan jika terbukti bersalah dapat dikenakan dalam Pasal 332 KUHP atau Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara

(Tim BIT)