Sabtu, 13 Agustus 2022, Sabtu, Agustus 13, 2022 WIB
Last Updated 2022-08-13T06:48:12Z
Berita Daerah

Moratorium pemilihan kepala desa, mulai akhir tahun 2022 hingga Pemilihan Umum dan Pemilihan Presiden 2024 selesai

 





      Jakarta,Beritaindoterkini.com,Pemerintah berencana melakukan moratorium pemilihan kepala desa (pilkades) mulai akhir tahun 2022 hingga Pemilihan Umum dan Pemilihan Presiden 2024 selesai. Selama masa moratorium itu, kepala desa yang habis masa jabatannya akan dijabat oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditunjuk.sabtu(13/08/2022)



Dilansir Dari Media Sinar Harapan Net Mulai akhir tahun 2022 siap-siap  jajaran ASN untuk menduduki rangkap jabatan sebagai penjabat kepala desa karena ada kemungkinan mulai Desember 2022 sampai 2024 dilakukan moratorium pemilihan kepala desa,” ujar Direktur Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Aferi S Fudail di Jakarta, kemarin.


Menurut Aferi S Fudail, moratorium pemilihan kepala desa dilakukan karena pada awal tahun 2023, segala administrasi pemerintahan untuk penyelenggaraan pemilu legislatif, pemilihan presiden dan pilkada serentak harus sudah selesai.


Ditanya apakah ada syarat eselon tertentu bagi ASN untuk menjabat kepala desa, Aferi S Fudail mengatakan, dalam undang-undang tidak menyebutkannya. “Yang penting ASN,” tambahnya.


Terkait pelaksanaan pilkades, Aferi S Fudail menjelaskan, Mendagri Tito Karnavian telah menerbitkan peraturan Mendagri tertanggal 8 Oktober 2021 yang menginstruksikan agar pemerintah kabupaten untuk mempersiapkan pelaksanaan pilkades setelah tanggal 9 Oktober 2021. Dengan syarat penerapan protokol kesehatan dan tidak berada di level 4.


Sebelumnya, Mendagri menerbitkan permendagri pada 8 Agustus 2021 yang meminta penundaan pilkades karena adanya penerapan PPKM akibat pandemi Covid-19.


Aferi S Fudail menjelaskan, ada sebanyak 130 kabupaten di seluruh Indonesia yang melaksanakan pilkades setelah sempat ditunda akibat pandemi Covid-19 dan penerapan PPKM.


“Terbitnya permendagri ini sudah ditunggu masyarakat dan calon kepala desa untuk melaksanakan pilkades setelah sempat ditunda untuk kesekian kalinya,” tuturnya.


Pada Rabu (20/10), tiga kabupaten sudah melaksanakan pilkades setelah terbitnya permendagri tersebut yakni Kabupaten Bandung, Kabupaten Bolaang Mongondow dan Kabupaten Seram Barat.


Sementara kabupaten yang dijadwalkan melaksanakan pilkades hingga akhir tahun ini antara lain Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Gunung Kidul dan Kabupaten Serang.


Tim BIT