Lampung Utara, BeritaIndoTerkini.Com - Personel Satuan Reskrim Polsek Bukit Kemuning menangkap pelaku penganiayaan terhadap anak yang masih balita yang merupakan warga salah satu kelurahan di bukit kemuning, Setelah viral di sosial media video Ibu Muda menganiaya berita yang merupakan anak kandungnya viral di media sosial. Rabu (7/9/2022).
Dalam tayangan video penganiayaan yang viral di facebook, ada beberapa rekaman menunjukan seorang ibu menginjak, menendang tubuh dan menampar wajah balita tersebut.
Merespons video viral tersebut, anggota Polsek Bukit Kemuning dengan cepat menangkap pelaku berinisial LPN (24).
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama membenarkan kejadian tersebut. “Sudah ditangkap anggota Polsek Bukit Kemuning usai tersebarnya video penganiayaan tersebut,” ujar Eko Rendi,
Pengakuan pelaku, dia sengaja membuat video tersebut untuk dikirimkan kepada suaminya berinisial SN yang sedang merantau di jawa melalui pesan Facebook berujuan agar sang suami memberinya nafkah.
“Video itu dikirimkan ke suaminya dengan tujuan agar diberi nafkah,” katanya.
Eko menambahkan, saat ini pelaku masih diperiksa polisi guna mengetahui motif lain di balik penganiayaan tersebut. Selain itu, polisi mendalami apakah perbuatan pelaku sudah sering kali dilakukan terhadap anak kandungnya atau tidak.
“Pelaku akan kami jerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak,” ucapnya.
(Tim BIT)