Way Kanan, BeritaIndoTerkini.Com – Tersangka insial HR (27) Berdomisili di Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan berhasil di amankan Tekab 308 Polsek Banjit Polres Way Kanan Polda Lampung atas dugaan pengungkapan tindak pidana kasus Persetubuhan terhadap anak dibawah umur atau Asusila, Selasa (25/10/2022).
"Kronologis kejadian pada hari Kamis, 20 Oktober 2022 pukul 10:25 WIB, pelapor mendengar cerita dari saksi inisial G bahwa anak didiknya yang berinisial S (15) yang merupakan warga Banjit Kabupaten Way Kanan telah disetubuhi oleh pamannya insial HR,"Jelas Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra
Kejadian pertama kali sekitar 1 (satu) tahun yang lalu pada saat masih kelas 9 (sembilan) SMP, yang pada saat itu korban inisial S sedang tidur dikamar, kemudian pelaku masuk kedalam kamar dan melakukan perbuatan asusila terhadap korban.
Tidak hanya itu, HR ini bahkan telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 8 (delapan) kali, dan perbuatan cabul sebanyak 2 (dua) kali.
Hasil pemeriksaan petugas, pelaku telah melakukan persetubuhan pada bulan Agustus 2021 sebanyak 3 (tiga) kali, bulan September 2021 sebanyak 2 (dua) kali dan pada bulan Oktober 2021 sebanyak 3 (tiga) kali.
Kemudian bulan Maret 2022 dilakukan perbuatan cabul sebanyak 1 (satu) kali dan pada hari Senin tanggal 17 Oktober 2022 kembali pelaku melakukan perbuatan cabul sebanyak 1 ( satu) kali.
Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan sakit dibagian intimnya, dan selanjutnya F yang dipercayai oleh korban untuk mewakili dan mendampinginya untuk melaporkan kejadian ke Polsek Banjit untuk ditindak lanjuti.
Adapun, Kronologis penangkapan terjadi pada hari Jumat, 21 Oktober 2022 pukul 16:00 WIB Tekab 308 Polsek Banjit berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka saat berada di Kampung Donomulyo Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan, saat dilakukan penangkapan TSK tidak melakukan perlawanan.
Selanjutnya HR dibawa ke Polsek Banjit guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut ,” Jelas Kasat Reskrim.
Pelaku masih ada hubungan keluarga dengan korban (paman korban) maka yang bersangkutan dapat dikenakan pasal 81 Ayat (3) atau pasal 82 Ayat (2) UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dimana pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana sebagai mana dimaksud pada Ayat (1) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
(Deka)