Way Kanan, BeritaIndoTerkini.Com - Polsek Banjit Polres Way Kanan Polda Lampung telah berhasil mengamankan pelaku kasus tindak pidana pencurian di Kampung Donomulyo dan Kampung Sumber Baru, Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan, Sabtu (12/11/2022).
Tersangka inisial HS (22) berdomisili di Kampung Bandar Agung Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Banjit Iptu Supriyanto menyampaikan kronologis kejadian pada Kamis, 10 November 2022 pukul 10:00 WIB, Eko Dwi Priyanto meletakan 1 (satu) unit HP merk vivo Y21 warna burgundy red dan 2 (dua) lembar uang tunai pecahan Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) di atas meja warung di Kampung Donomulyo Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.
Setelah itu korban pergi kedalam rumah untuk makan, tidak lama kemudian korban mendengar suara kunci laci terbuka dari arah dalam warung.
Karena merasa curiga korban kembali ke warung dan melihat seorang laki-laki yang tidak dikenal berada didepan warung dan mendapati HP yang sebelumnya korban letakkan diatas meja sudah tidak ada lagi.
Atas kejadian tersebut korban membuat laporan polisi ke Polsek Banjit guna diproses lebih lanjut.
Kronologis penangkapan pada hari Kamis, 10 November 2022 pukul 11:00 WIB Tekab 308 Presisi Polsek Banjit berhasil menangkap pelaku saat berada di Kampung Donomulyo Kecamatan Banjit Kabupaten tanpa perlawanan.
Setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti 1 (satu) unit HP merk vivo Y21, 1 ( satu) unit HP merk vivo Y12 dan uang tunai Rp. 40 ribu rupiah dan sebilah sajam jenis pisau dengan sarung dan gagang kayu diselipkan di pinggang kiri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dari TSK HS bahwa mengakui telah melakukan pencurian biasa di TKP lain yakni di gubuk, Kampung Sumber Baru Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan dengan mengambil 1(satu) unit HP merk VIVO Y12 warna biru.
Sementara kejadian pencurian pada hari Minggu, 16 Oktober 2022 pukul 17:30 WIB korban an. Amrisno sedang berada di kebun miliknya di Kampung Sumber Baru, Banjit dan korban meletakkan tas selempang berikut Handphone vivo Y12 di gubuk.
Kemudian saat akan pulang, korban mendapati tas selempang berisi KTP, ATM BRI, SIM C, STNK sepeda motor VEGA R, kartu BPJS dan kartu vaksin an. Korban beserta Handphone VIVO Y12 sudah hilang.
Selanjutnya Pelaku bersama barang bukti lansung diamankan dan dibawa ke Polsek Banjit untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka dapat dikenai pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan hukuman pidana penjara maksimal lima tahun,” Ungkap Kapolsek Banjit.
(Tim BIT)