Way Kanan, BeritaIndoTerkini.Com -Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil mengamankan diduga pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) di perumahan Ramik Ragom tepatnya di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Blambangan Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. Minggu (06/11/2022).
Tersangka inisial JK alias Ucok (20) warga Kampung Umpu Bhakti Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan pada hari Senin, 31 Oktober 2022, pukul 08:47 WIB saat korban an. Ahmad Ridwan akan berangkat bekerja ke dinas pekerjan umum Pemkab. Way Kanan setibanya dikantor di hubungi oleh saksi yang memberitahukan bahwa pintu belakang kontrakan sudah terbuka.
Selanjutnya Saksi menelpon istri korban an. Susi Marlina dan langsung pulang menuju kontrakan setibanya dikontrakan pintu belakang sudah rusak dan terbuka.
Setelah diperiksa oleh Susi ternyata barang dagangan berupa hordeng sebanyak sepuluh buah dan selimut sebanyak dua buah celengan tabungan milik anak pelapor sebesar Rp.200.000,-.
Atas kejadian tersebut korban menglami kerugian sebesar Rp. 3 juta rupiah selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk di tindak lanjuti.
Kronologis penangkapan pada hari Kamis, 03-11-2022 jam 22:00 WIB Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti di Kampung Umpu Bakti Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan, saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan.
Kini TSK berikut barang bukti berupa 2 (dua) helai selimut tidur, 1 (satu) bilah linggis dan
7 (tujuh) helai hordeng dibawa dan diamanakan di Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ,” Ungkap Kasatreskrim.
Atas perbuatannya yang bersangkuatan jika terbukti dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,”Imbuhnya.
(Tim BIT)