Way Kanan, BeritaIndoTerkini.Com - Polres Way Kanan Polda Lampung kembali berhasil mengamankan pelaku diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kampung Umpu Bhakti, Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan, Senin (07/11/2022).
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Narkoba IPTU Sigit Barazili menjelaskan penangkapan berawal pada hari Rabu tanggal 02 November 2022 sekitar pukul 10.00 Wib, Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kampung Umpu Bhakti Kecamatan Blambangan Umpu. Menindak lanjuti informasi tersebut Satresnarkoba Polres Way Kanan langsung melakukan penyelidikan guna mengecek kebenaran informasi tersebut.
"Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan laki-laki berinisial BS alias Jago yang sedang asik mengkonsumsi narkotika jenis sabu, di rumah milik Sdr. DS yang beralamat Kampung Umpu Bhakti Kecamatan Blambangan Umpu," Jelas Kasat Narkoba IPTU Sigit Barazili
Kemudian, Setelah dilakukan penggeledahan terhadap terlapor ditemukan barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika disebelah kanan BS duduk yaitu berupa 2 (dua) buah plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,25 (nol koma dua lima) gram, seperangkat alat hisap (bong), 1 (satu) buah korek api gas yang sudah terpasang jarum bakar dan 1 (satu) buah pipet plastik berbentuk sekop. Berdasarkan pemeriksaan petugas, bahwa Sdr. BS mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara membeli dari Sdr. DS yang merupakan pemilik rumah.
Kasat Narkoba IPTU Sigit Barazili menambahkan selain menangkap BS alias Jago, petugas juga mengamankan DS (29) diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
"Pemilik rumah, yakni saudara DS yang melihat kedatangan tim Opsnal, sempat melarikan diri lewat pintu belakang rumah namun dengan kesigapan anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Waykanan, berhasil mengamankan saudara DS," Lanjut Kasat
Sementara itu, setelah dilakukan penggeledahan terhadap DS dan rumahnya ditemukan barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika berupa 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran sedang didalamnya terdapat 8 (delapan) buah plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 1,29 (satu koma dua sembilan) gram.
"Selanjutnya TSK dan barang-barang yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut",tegas Kasat Narkoba IPTU Sigit Barazili
Atas kejadian tersebut petugas berhasil mengamankan 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran sedang yang didalamnya terdapat 41 (empat puluh satu) buah plastik klip bening ukuran kecil, 9 (sembilan) plastik klip bening ukuran kecil bekas pakai, 1 (satu) unit handphone dan uang tunai sebesar Rp. 100. ribu rupiah sehingga yang bersangkutan BS dapat dikenai dengan Pasal 112 ayat (1) Sub. Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Sementara DS dapat dikenai pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
(deka)