Way Kanan - Beritaindoterkini.Com, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Kampung, maka Pemerintah Kabupaten Way Kanan melaksanakan acara Pelantikan Penjabat Kepala Kampung dalam Wilayah Kabupaten Way Kanan, Rabu (21/12/2022)
Kegiatan yang nampak di hadiri Bupati Way Kanan H. Raden Adipati Surya, S.H, M.M, DPRD, Staf Ahli Bid. PHP, Asisten I, Inspektur, Kadis PMK, Kabag Tapen, Camat se- Kabupaten Way Kanan, BPK, Pers beserta peserta pelantikan Pejabat Kepala Kampung.
Bupati Way Kanan H. Raden Adipati Surya, S.H, M.M, dalam sambutannya menyampaikan bahwa ada 86 Pejabat Kepala Kampung dan 1 PAW yang dilantik hari ini dan selanjutnya pada bulan Februari tahun depan ada 32 Kampung sisanya, Kemudian akan di adakan pemilihan kepala Kampung Definitif pada 10 Mei 2023 mendatang.
"Sebelumnya Saya ingin mengucapkan Terimakasih kepada Kepala Kampung yang baru saja mengahiri jabatannya dan dedikasi dalam kinerjanya, dan saya juga mengucapkan selamat atas pelantikan pejabat kepala Kampung hari ini tentunya menjabat sebagai pejabat kepala Kampung terpilih sesuai dengan kinerjanya yang baik,"Ungkap Bupati Way Kanan
Bupati juga menyampaikan bahwa pejabat kepala Kampung yang dilantik hari ini akan mengelola Dana Desa tahap I, jadi saya minta jangan main - main dalam bekerja dan juga harus mempersiapkan dalam menghadapi pemilihan kepala Kampung yang akan segera di laksanakan.
"Jadi bapak/ibu semua dilantik hari ini bukan karna semua nya bagus tetapi kita pilih sebagai pejabat karna kinerjanya lah yang bagus, saya hanya minta dalam menjabat pejabat kepala Kampung juga harus bekerja yang bagus dan tidak ada toleransi bagi pejabat yang ada masalah, dan saya harapkan jangan ada yang mengganti Aparatur Kampung yang sudah ada,"Tegas Bupati Adipati.
Tim BIT