Way Kanan - Beritaindoterkini.com,
Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan Polda Lampung, berhasil meringkus pelakubbbbbbbnj Juniung Gistang Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan. Kamis (29/12/2022).
Menurut Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol A Yudi Taba menerangkan bahwa modusnya pelaku inisial HB (32) berdomisili di Kelurahan Kasui Pasar Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan.
Mendekati korban bersama para saksi saat sedang berada di peternakan ayam miliknya di Kampung Gistang, lalu korban menanyakan masalah beberapa hari pelaku sering mendatangi ke peternakan ayam tersebut.
Bukannya menjawab pertanyaan setelah itu, pelaku mendekati korban dan saksi “ini musuh kamu” dan dengan menggunakan tangan sebelah kanan pelaku mengambil sebilah senjata tajam jenis badik bergagang kayu yang berlapiskan kain berwarna hitam berukuran lebih kurang 24 cm dari pinggang sebelah kirinya.
K
Melihat apa yang telah dilakukan oleh Pelaku, korban dan saksi menghindar sehingga akibat dari peristiwa tersebut korban merasa terancam dan melaporkan kejadian ke Polsek Blambangan Umpu untuk ditindak lanjuti.
Sementara itu, berkat laporan korban Indra warga Kampung Gistang Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan tanggal (27-12-2022) petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta Barang Bukti di Kampung Gistang Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan tanpa melakukan perlawanan
Saat ini pelaku dibawa ke Polsek Blambangan Umpu guna penyidikan lebih lanjut,“Ujar Kapolsek.
Pelaku melanggar Pasal 335 KUHP dan untuk sajam dapat di jerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara” Jelas Kapolsek.
Tim BIT