Way Kanan - Beritaindoterkini.com, Tekab 308 PRESISI Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung meringkus pelaku diduga melakukan tindak pidana curat Juncto penadah Handphone yang diperoleh dari kejahatan atau pertolongan jahat yang terjadi di halaman parkir salah satu mini market di Km 2 Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. Kamis (15/12/2022).
Tersangka inisial SY (33) berdomisili di Kampung Karang Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan
Hal itu disampaikan, Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasatreskrim AKP Andre Try Putra menerangkan bahwa penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan Polisi pada tanggal 28 November 2022 yang dilaporkan korban an. Hana Diyana di Polres Way Kanan.
Sementara, terjadinya curat pada Jumat tanggal 25 november 2022 sekitar pukul 16.30 Wib, korban beserta dengan anak sedang berbelanja di mini market Km.2 Blambangan Umpu.
Setelah membeli kebutuhan di indomart tersebut anak korban menaruh dua unit Hp berbagai merek di Dashboard sepeda motor yang sedang terpakir di halaman mini market dan kembali ke depan untuk memakan eskrim dan roti.
Beberapa waktu kemudian Diyana bertanya Handphone kepada anaknya dan anaknya menjawab “di situ“ sambil menunjuk arah dashboard motor, namun setelah diperiksa hp tersebut sudah tidak ada ditempat.
Menyadari HP korban hilang sehingga kobran meminta karyawan mini market untuk mengecek CCTV hasilnya benar dugaan korban hp tersebut sudah di ambil oleh seorang perempuan yang memakai baju orange menggunakan motor honda beat warna hitam tanpa plat nomor polisi.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian dua unit hp berbagai merek dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk di tindak lanjuti
Pelaku penadah barang hasil kejahatan dapat diamankan berdasarkan laporan informasi dari masyarakat pada hari Senin tanggal 12 Desember-2022 pukul 13.30 WIB, bahwa pelaku berada di kediamannya.
Atas informasi tersebut dipimpin Kanit I Idik Satreskrim Polres Way Kanan berhasil mengamkan pelaku SY berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO Type CPH 2185 Warna Hitam Dinamis, tanpa melakukan perlawanan.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam pasal 362 KUHP Juncto pasal 480 dengan kurung maksimal empat tahun penjara, ungkap Kasatreskrim.
Tim BIT