Jumat, 02 Desember 2022, Jumat, Desember 02, 2022 WIB
Last Updated 2022-12-02T02:20:26Z

Sekilas Dasar Pelanggaran Dugaan Penetapan Potongan Bantuan Berkedok Sumbangan Kampung Pisang Indah








Way Kanan - Beritaindoterkini.com,

Adanya Temuan Awak Media Tentang Dugaan Indikasi Pungli (Pungutan Liar) Berkedok Sumbangan yang Dilakukan Pemerintah Kampung Pisang Indah Berikut Dasar Hukum yang Diduga Kuat Dikangkangi Oleh Oknum Pemerintah Kampung Pisang Indah Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan, Jumat 02/12/2022.



Disarikan dari Jika Ada Pungutan Liar di Lingkungan RT, pungli yang dilakukan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemerasan jika dilakukan dengan pemaksaan yang melibatkan kekerasan atau ancaman kekerasan, sebagaimana diatur dalam Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):


Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.


Selain itu, dikutip dari laman Satgas Saber Pungli, selain Pasal 368 KUHP, pelaku pungli juga dapat dijerat dengan Pasal 423 KUHP yang berbunyi:


Seorang pejabat dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.




Atas perbuatan tersebut, terdapat beberapa langkah yang dapat dilakukan masyarakat, di antaranya yaitu:


Melaporkan pemotongan BST tersebut melalui WA ke nomor 0811-10-222-10 (Kemensos ) dengan melampirkan bukti terkait;

Melaporkan perbuatan tersebut ke Satgas Saber Pungli, baik secara langsung atau secara daring melalui laman Satgas Saber Pungli;

Melaporkan dugaan tindak pidana ke pihak kepolisian, jika perbuatan tersebut memenuhi unsur Pasal 368 ayat (1) dan/atau Pasal 423 KUHP .


Dalam Hal ini Kuat Dugaan Indikasi Pungli yang Dilakukan Oknum Pemerintah Kampung Pisang Indah Ditunggangi Tujuan Menguntungkan Diri Pribadi atau Orang Lain Dengan Menyalah Gunakan Kekuasaan.


Tim BIT