Way Kanan - Beritaindoterkini.com,
TEKAB 308 PRESISI Satreskrim Polres Way Kanan meringkus satu orang pelaku tindak pidana diduga curi biasa juncto penadah Handphone yang diperoleh dari kejahatan atau pertolongan jahat di SMAN 2 Rebang Tangkas, Kampung Air Ringkih Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan. Kamis (19/01/2023).
Tersangka inisial DS (22) berdomisi di Desa Tanjung Sari Kecamatan Buay Pemaca Kabupaten Oku Selatan.
Hal itu disampaikan, Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna, melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menerangkan bahwa penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan Polisi pada tanggal 25 Agustus 2022 yang dilaporkan korban an. Defi di Polres Way Kanan.
Sementara, terjadinya curat pada hari Rabu, 24-08-2022, pukul 09:00 WIB, korban sedang menganti pakaian olahraga di ruangan kelas dengan dua orang teman korban, setelah mengganti pakaian olah raga korban dan dua orang temannya keluar ruangan kelas dan HP Defi diletakan ditinggalkan di dalam laci meja belajar sekolah.
Setelah selesai olahraga korban langsung kembali ke ruangan kelas untuk mengambil uang jajan di HP, setelah dilihat HP korban sudah tidak ada lagi di dalam Laci meja belajar sekolah, kerugian kerban berupa 1 (satu) Unit HP android merk VIVO Y12, warna biru.
Pelaku penadah barang hasil kejahatan dapat diamankan berdasarkan laporan informasi dari masyarakat pada hari Senin, 16-01-2023 pukul 20:00 WIB TEKAB 308 PRESISI Satreskrim Polres Way Kanan bahwa TSK dan BB berada di Desa Tanjung Sari Kecamatan Buay Pemaca Kabupaten Oku Selatan Prov. Sumsel.
berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka dan barang bukti di Desa Tanjung Sari Kec. Buay Pemaca Kab. Oku Selatan Prov. Sumsel, saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan
Atas informasi tersebut, petugas bergerak menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan tentang keakuratan HP milik korban dan berhasil mengamankan pelaku di Desa Tanjung Sari tanpa perlawanan.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti ke dibawa menuju Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam pasal 362 KUHP Jo pasal 480 dengan kurung maksimal empat tahun penjara, ungkap Andre.
Tim BIT